Jakarta, dewatanews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan meski
pemerintah memberlakukan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan
(BPJAMSOSTEK) tidak berarti manfaat yang diterima peserta akan
berkurang.
"Hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan
sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Manfaatnya tetap sebagaimana biasanya
ketika tidak ada relaksasi pembayaran iurannya," kata Menaker Ida dalam
acara sosialisasi relaksasi iuran di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan
di Jakarta pada Rabu (9/9).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang
penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana
non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada Senin
(31/8) pekan lalu.
PP itu membuat terjadinya
keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan
kematian (JKM) sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan.
Selain itu, peserta dan pemberi kerja juga dapat melakukan penundaan
pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 99 persen dari
kewajiban setiap bulan.
Ketentuan relaksasi tersebut dimulai
sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020
sampai Januari 2021.
"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan
diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha
dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," kata Menaker Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus
Susanto mengatakan bahwa relaksasi iuran tersebut melengkapi stimulus
yang telah diberikan kepada pekerja sebelumnya, seperti Bantuan Subsidi
Upah (BSU) bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.
"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk
menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam
kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Agus.
9/9/20
Home
Breaking News
Kabar Nasional
Menaker Pastikan Relaksasi Iuran Tidak Kurangi Manfaat BPJAMSOSTEK
Menaker Pastikan Relaksasi Iuran Tidak Kurangi Manfaat BPJAMSOSTEK
Tags
# Breaking News
# Kabar Nasional
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Nasional
Label:
Breaking News,
Kabar Nasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com