Lagi! 22 Orang Terjaring Langgar Protokol Kesehatan di Denpasar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/30/20

Lagi! 22 Orang Terjaring Langgar Protokol Kesehatan di Denpasar

 

Denpasar, dewatanews.com - Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar setiap hari  melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kota Denpasar. Namun kegiatan ini masih ada  yang melanggar prokes. "Hal ini bisa dilihat  dari setiap melakukan operasi penertiban protokol kesehatan jumlah yang terjaring cukup banyak," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar  Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui Rabu (30/9).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap operasi atau sidak selalu ada yang terjaring, seperti hari ini sidak yang berlangsung di perempatan Jalan Gatot Subroto Kebo Iwa dan keliling ke banjar-banjar di wilayah Padang Sambian Kelod terjaring sebanyak 22 orang. Ini membuktikan masih ditemukan yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Padahal pihaknya telah mensosialisikan bahaya virus covid 19 dan adanya peraturan Pergub Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dimana bagi yang tidak menggunakan masker  di denda Rp 100 ribu. "Namun masih saja ada masyarakat yang membandel dan melanggar" katanya.

Menurutnya dari 22 orang yang terjaring 1 orang menderita gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Untuk tindak lanjut ODGJ tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar. Sedangkan lagi 21 orang yang tidak menggunakan masker tersebut sesuai dengan Pergub maka mereka di denda sebesar Rp 100 ribu.

Selain di denda pihaknya juga memberikan masker gratis dan memberikan pembinaan agar hal seperti ini tidak di ulang kembali.

Dengan adanya sidak berkelanjutan, Sayoga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan.  Dengan demikian pandemi penularan covid 19 bisa di tekan dan diputus penyebarannya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com