Denpasar, dewatanews.com - Terdakwa ujaran kebencian, I Gede
Ary Astina alias Jrx, menyatakan siap bila akun media sosial Instagram
miliknya bernama @JrxSID dihapus untuk memperkuat penangguhan penahanan
saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang berlangsung
secara virtual, Selasa (22/9).
"Untuk memperkuat penangguhan
saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak
mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," kata Jrx didampingi
pengacaranya melalui virtual di Polda Bali.
Ia menegaskan bahwa
pihak kepolisian bisa menghapus akun media sosial Instagram bernama
@JrxSID untuk memperkuat permohonan penangguhan penahanan.
"Bisa
saya atau pihak kepolisian yang menghapus untuk memperkuat penangguhan
jika dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi, saya siap
untuk itu," katanya.
Penasehat hukum terdakwa, I Wayan Suardana
atau yang akrab disapa Gendo, mengatakan bahwa pihak keluarga terdakwa
telah mengajukan penangguhan penahanan untuk terdakwa.
"Sampai
saat ini belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan
penahanan tersebut. Adapun pertimbangannya karena terdakwa merupakan
tulang punggung keluarga dan penting juga memberikan kesempatan bagi
terdakwa dijamin tidak melarikan diri dan tidak mengulangi
perbuatannya," ucap Gendo.
Ia menambahkan bahwa terdakwa juga tidak menghilangkan barang bukti, tetap kooperatif dari penyidikan sampai dengan saat ini.
"Mohon itu mendapat tanggapan resmi dari Yang Mulia," katanya.
Berdasarkan
permohonan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang diketuai
oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa majelis hakim akan
mempertimbangkannya.
"Tentang permintaan terdakwa tersebut, kami majelis akan mempertimbangkannya," ucap Ketua majelis hakim.
Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu menjelaskan dalam dakwaan
pertama, bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi berupa postingan/unggahan pada akun instagram @jrxsid milik
terdakwa pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan
(SARA) kepada IDI Bali.
Atas perkara ini, Jrx didakwa dengan dua
Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam
dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3)
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com