Denpasar, dewatanews.com - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sekaligus sebagai Juru Bicara PN Denpasar Sobandi mengatakan untuk agenda berikutnya, sidang tetap berjalan secara online, meskipun saat sidang perdana dengan agenda dakwaan, terdakwa atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx "walk out" di persidangan.
"Kita melihat sendiri majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan teleconference (pasca Jrx walk out) dan jawaban jaksa tadi belum bisa menghadirkan, makanya sidang ditunda. Kehadiran terdakwa di persidangan adalah kewajiban sesuai Hukum Acara Pidana Pasal 154 ayat 2," kata Sobandi saat ditemui, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9).
Menurut Sobandi, saat Jerinx beserta 12 kuasa hukumnya melakukan "walk out" dari persidangan, hal itu merupakan bagian dari upaya pembelaan diri, sehingga melakukan apa saja termasuk "walk out" dari persidangan.
"Menurut saya, majelis hakim tadi sudah bijaksana bacakan dakwaan, apalagi sebelumnya sudah ditanyakan kepada terdakwa bahwa apakah sudah terima surat dakwaan, lalu penasihat hukum maupun terdakwa menjawab sudah terima. Terus ketika Jaksa membacakan dakwaan dia malah walk out," ujar Sobandi.
Ia mengatakan bahwa persidangan tetap mengacu pada dasar hukum atas perjanjian kerja sama tiga institusi penegak hukum, yaitu Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri Hukum tentang pelaksanaan sidang secara teleconference.
Selain itu, ada juga berdasarkan SESMA Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana SE MA Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE MA Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah status zona merah COVID-19.
"Hak terdakwa untuk menolak, ya silakan menolak, tapi sampai saat ini peraturan-peraturan dimaksud belum ada yang membatalkan bahwa itu tidak berlaku. Kita tidak bisa terus berdebat tentang pertimbangan pembuat undang-undang aturan seperti kesehatan COVID dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, drummer band Superman Is Dead (SID) ini menolak pelaksanaan sidang yang berlangsung secara online. Namun, majelis hakim tetap pada penetapannya bahwa sidang berlangsung secara online.
Setelah mengajukan penolakan, Jerinx bersama 12 kuasa hukumnya meninggalkan persidangan (walk out) yang sedang berlangsung secara virtual tersebut.
9/10/20

Jerinx SID "Walk Out", Sidang Online Tetap Jalan
Tags
# Breaking News
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Newer Article
Selama Pandemi, UMKM Bali Manfaatkan Platform Digital
Older Article
Dalam Sehari, Gubernur Koster Tuntas Proses Pembangunan 2 Kantor MDA
Koster Minta Pecalang Perkuat Tekad, Jaga Adat, Seni dan Budaya Bali
Dewata NewsMar 15, 2025Panen Jagung Arumba, Wujud Pemkab Buleleng Dorong Ketahanan Pangan
Dewata NewsMar 15, 2025Polres dan Forkopimda Jembrana Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri dan Nyepi 2025
Dewata NewsMar 15, 2025
Label:
Breaking News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com