Denpasar, dewatanews.com - Secara serentak hari Senin 7 September 2020 Pemerintah Kota/Kabupaten seluruh Bali menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, untuk di Kota Denpasar penertiban Pergub hari pertama dilakukan Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Denpasar yang terkait melakukan penertiban atau sidak di hari pertama di Depan Museum Bali kawasan lapangan Puputan Badung Senin (7/9).
Sebelum Pergub ini diberlakukan Satpol PP Kota Denpasar telah melakukan sosialisasi setiap hari sejak 2 Minggu yang lalu, sehingga hari pertama tidak ditemukan orang yang melanggar tanpa masker
Dengan adanya Pergub ini menurut Sayoga tujuan utamanya adalah bukan semata-mata, mendenda, menghukum masyarakat atau mencari kesalahan masyarakat, namun mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan upaya pemerintah dalam memutus penyebaran mata rantai Covid 19.
Mengingat kasus penularan Covid 19 di Kota Denpasar mengalami peningkatan,maka dari itu perlu pendisiplinan bagi masyarakat. "Jagan sampai satu orang tidak menggunakan masker menyusahkan atau menularkan banyak orang. Penularan hal seperti itulah yang harus dihentikan," ujar Sayoga.
Maka dari itu disiplin itu sangat penting mengingat limit waktu sosialisasi protokol kesehatan yang telah dilakukan dari bulan Maret sampai September semestinya masyarakat telah memahami protokol kesehatan.
Dengan adanya Pergub ini jika ditemukan ada yang melanggar Prokes akan dikenakan sanksi denda administratif.
Sayoga menambahkan dalam kegiatan yang dilakukan ini, pihaknya juga menertibkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Untuk antisipasi adanya penularan covid-19 ODGJ tersebut langsung dilakukan Rapid test. Setelah hasilnya keluar dan sesuai kesepakatan keluarga ODGJ tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangli.
9/8/20
Hari Pertama Penerapan Pergub Nomor 46 di Kota Denpasar
Tags
# Breaking News
# Kabar Dewata
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Dewata
Label:
Breaking News,
Kabar Dewata
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com