Denpasar, dewatanews.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Rabu (2/9) ada tambahan sebanyak 101 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.
"Dengan tambahan 101 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 4.635 orang atau 83,72 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu (2/9).
Untuk 101 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Rabu ini, sebarannya yakni di Kabupaten Jembrana (7), Tabanan (6), Badung (4), Denpasar (17), Gianyar (12), Bangli (1), Klungkung (14), Karangasem (22), dan Buleleng (18).
"Untuk hari ini juga ada tambahan 169 kasus baru , sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 5.536 orang," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan lima pasien COVID-19 yang meninggal, yakni di Kabupaten Jembrana (1), Kota Denpasar (2), Kabupaten Gianyar (1) dan Kabupaten Bangli (1), sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 75 orang atau 1,35 persen dari total kasus.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 826 orang (14,92 persen).
"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 5.145 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang, pelaku perjalanan dalam negeri 85 orang, dan lainnya satu orang," ujar Dewa Indra.
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," kata birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
9/2/20
Hari Ini, 101 Pasien Covid-19 di Bali Sembuh
Tags
# Breaking News
# Kabar Dewata
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Newer Article
Hari Ini Pasien Covid-19 Meninggal Bertambah 5 Orang di Bali
Older Article
Satpol PP Kembali Tertibkan PKL dan Sosialisasi ProKes
Pagelaran Busana ‘Wastra Citta Jagadhita’ Wujud Nyata Kreativitas Desainer Muda Bali Lestarikan Kain Tenun Tradisional Bali
Dewata NewsJan 25, 2025Pengurusan PBG di Gianyar Hanya 14 Menit, 18 Detik: Menteri PKP dan Mendagri Apresiasi
Dewata NewsJan 25, 2025Dukung Percepatan PBG, Pj. Gubernur Bali Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Badung
Dewata NewsJan 25, 2025
Label:
Breaking News,
Kabar Dewata
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com