Denpasar, dewatanews.com - Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Casytha Arriwi Kathmandu, memimpin kegiatan Uji Sahih Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanaman Modal di Daerah, di Gedung FEB Universitas Udayana Denpasar, Senin (21/9).
Kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat Bali untuk memantapkan materi RUU tentang Penanaman Modal di Daerah yang ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 mendatang.
Casytha Arriwi Kathmandu mengaku, telah mendapatkan gambaran tentang Bali. "Saya baru tahu kalau di Bali harus ada izin dari desa adat sebelum menanamkan modal (investasi). Jadi kami dukung nilai soasial atau kearifan lokal ini, harus dipertahankan sebagai kekayaan budaya Nusantara," kata Senator Dapil Provinsi Jawa Tengah ini.
Casytha mengupayakan RUU Penanaman Modal di Daerah bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan nilai-nilai kearifan lokal di seluruh Tanah Air, karena ia menyadari karakteristik sosial Indonesia sangat beragam. Ia menjamin, kehadiran undang-undang tersebut tidak kontraproduktif dengan nilai kebudayaan lokal, malah berjalan selaras dengan investasi yang masuk ke masing-masing daerah.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Unud Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH., M.Hum., mengapresiasi Komite IV DPD RI yang telah memilih Unud sebagai tuan rumah uji sahih. "Sebetulnya kami di Universutas Udayana hanya menyediakan tempat, karena yang terlibat di sini berbagai nara sumber, termasuk akademisi se-Bali," jelas Wyasa Putra.
Ia berharap, kelak, UU Penanaman Modal di Daerah mampu menampung kebutuhan atau potret kebutuhan di daerah, supaya kebutuhan investasi terartikulasikan dengan baik sebagai penyempurna dari UU Penanaman Modal dan UU tentang Pemerintahan Daerah yang sejatinya sudah mengatur investasi namun masih bersifat umum.
Investasi, lanjut Wyasa Putra, memiliki lapisan langsung dan tidak langsung (multiplayer and triple down effect). Sehingga menurutnya, Bali harus mampu membuat para investor pro terhadap kebutuhan sosial, lingkungan, kebudayaan, dan kearifan lokal. Syukurnya, Pemerintah Provinsi Bali telah membangun zonasi tata ruang yang telah mengatur tempat dan jenis investasi.
"Di Bali tak ada kendala bagi penanam modal karena Pemprov telah membangun zonasi tata ruang. Sudah jelas yang mana, ada di mana, apa yang boleh dibangun. Jadi tidak seperti dulu, para investor mempunyai kecenderungan memilih tempat yang mereka anggap menguntungkan dengan cepat," pungkas Wyasa Putra.
9/21/20
DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Bali, Terkait RUU Penanaman Modal di Daerah
Tags
# Breaking News
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Breaking News
Label:
Breaking News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com