Terpengaruh Alkohol, Pelaku Tusuk Korbannya Pakai Gunting di Busungbiu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/18/20

Terpengaruh Alkohol, Pelaku Tusuk Korbannya Pakai Gunting di Busungbiu

 

Buleleng, dewatanews.com  – Kasus penganiayaan terjadi di Banjar dinas Satria, Desa Pelapuan, Busungbiu, Buleleng. Pelaku yang saat itu diduga terpengaruh alkohol melakukan penusukan terhadap salah seorang warga Banjar dinas Pelapuan, Desa Pelapuan, Busungbiu bernama Krisnawan (37) pada Senin (17/8) sore.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal dari korban yang melintas dengan sepeda motor didepan Balai Banjar Dinas Satria sekitar pukul 17.30 Wita serta membonceng temannya yang bernama Ketut Sukralila.

Korban tiba tiba distop oleh pelaku dengan inisial MS (42) yang saat itu bersama teman temannya sudah dalam pengaruh alkohol. Pelaku kemudian melayangkan pukulan kepada Ketut Sukralila yang pada saat itu masih dibonceng oleh korban.

“Mereka lewat didepan balai banjar lantas salah satu dari orang yang berkumpul di Balai Banjar Dinas Pelapuan tersebut menyetop sepeda motor yang di kendarai korban,” jelasnya saat di konfirmasi pada Selasa (18/8).

korban yang kebingungan akhirnya bertanya kepada pelaku terkait kenapa memukul Ketut Sukralila, akan tetapi bukannya jawaban yang didapat, justru korban malah menerima tusukkan dari pelaku dengan memakai sebuah gunting kecil dan mengenai dada sebelah kanan korban.

Akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Busungbiu. Mengetahui hal tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa gunting kecil berwarna hitam yang dipakai menusuk korban.

“Korban menanyakan kenapa pelaku memukul rekannya akan tetapi pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan sebuah gunting yang mengenai dada sebelah kanan,” lanjutnya.

Sementara itu, saat ini kondisi korban hanya mengalami luka ringan dan sudah kembali kerumahnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan acaman penjara paling lama lima tahun.

“Luka tidak begitu parah saat ini korban sudah dirumahnya, pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni 351 KUHP,” tutupnya. (DN - KrS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com