Buleleng, dewatanews.com - Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa pencurian 1(satu) sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol DK 6072 PW yang trejadi pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 betempat di Jalan PB Sudirman, Kelurahan dan Kecamatan Seririt, Kabupaten Bueleleng.
Berawal dari adanya laporan korban GEDE EKA SURYADANA tentang peristiwa pencurian 1 (satu) unit sepeda motor sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 26 / VI / 2020 / Bali / Res Bll / Sek Srrt tanggal 21 Juni 2020, kemudian Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP. memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim IPTU Putu Edy Sukaryawan SH., MH dan panit I IPDA Ketut Wijana, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Berawal dari adanya laporan korban GEDE EKA SURYADANA tentang peristiwa pencurian 1 (satu) unit sepeda motor sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 26 / VI / 2020 / Bali / Res Bll / Sek Srrt tanggal 21 Juni 2020, kemudian Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP. memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim IPTU Putu Edy Sukaryawan SH., MH dan panit I IPDA Ketut Wijana, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapat ciri-ciri pelaku dan teridentifikasi merupakan residivis curanmor yang baru keluar dari Lapas Klas II Singaraja yang bernama Dewa Putu Astrawan alias De Tu.
Tim akhirnya berangkat ke Banjar Dinas Abasan Desa Panji Anom Kec. Sukasada Kab. Buleleng dan disana didapatkan informasi dari warga bahwa terduga pelaku sementara mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri-ciri sepeda motor yang hilang tersebut, dan kemudian Team melakukan penyanggongan di seputaran Desa Panji Anom.
Selanjutnya setelah dihadang pelaku melarikan diri dan sepeda motor ditinggal oleh pelaku kabur ke tengah kebun cengkeh milik warga setempat Dan selama satu bulan opsnal polsek Seririt melakulan pencarian terhadap pelaku karena pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal, kemudian team opsnal mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sering kelihatan mondar-mandir disebuah gubuk/pondok milik warga diseputaran Banjar Dinas Abasan Desa Panji Anom selanjutnya pada hari Jumat tgl 31 Juli 2020 pkl 06.00 wita team bergerak menuju pondok/gubuk yang dimaksud, selanjutnya pelaku telah berhasil ditangkap dalam sebuah gubuk/pondok kebun yg lokasinya jauh dari perkampungan, saat dilakukan penangkapan Pelaku sempat melakukan perlawanan dan sempat melarikan diri kurang lebih jarak 10 Meter karena takut pelaku kabur sampai jauh team melakukan tindakan tegas dan terukur, Disamping itu Pelaku adalah Residivis dalam kasus Curanmor dan pelaku bebas dalam asimilasi akibat Pandemi Covid -19 dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Seririt guna mendapat proses lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersbeut pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira jam 03.00 Wita, dimana sebelum kejadian sekira 21.00 Wita, pelaku berboncengan bersama seorang temannya menuju ke Desa Banyupoh untuk mengunjungi keluarga, namun sesampainnya di sekitar Pasar Seririt, sepeda motor yang yang ditumpangi oleh pelaku terkena razia karena tidak menggunkan helm, sehingga pelaku ditinggal di seputaran pasar Seririt oleh temannya. Kemudian pelaku berjalan ke arah timur untuk mencari kendaraan agar bisa kembali ke rumahnya.
Selanjutnya setelah dihadang pelaku melarikan diri dan sepeda motor ditinggal oleh pelaku kabur ke tengah kebun cengkeh milik warga setempat Dan selama satu bulan opsnal polsek Seririt melakulan pencarian terhadap pelaku karena pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal, kemudian team opsnal mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sering kelihatan mondar-mandir disebuah gubuk/pondok milik warga diseputaran Banjar Dinas Abasan Desa Panji Anom selanjutnya pada hari Jumat tgl 31 Juli 2020 pkl 06.00 wita team bergerak menuju pondok/gubuk yang dimaksud, selanjutnya pelaku telah berhasil ditangkap dalam sebuah gubuk/pondok kebun yg lokasinya jauh dari perkampungan, saat dilakukan penangkapan Pelaku sempat melakukan perlawanan dan sempat melarikan diri kurang lebih jarak 10 Meter karena takut pelaku kabur sampai jauh team melakukan tindakan tegas dan terukur, Disamping itu Pelaku adalah Residivis dalam kasus Curanmor dan pelaku bebas dalam asimilasi akibat Pandemi Covid -19 dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Seririt guna mendapat proses lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersbeut pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira jam 03.00 Wita, dimana sebelum kejadian sekira 21.00 Wita, pelaku berboncengan bersama seorang temannya menuju ke Desa Banyupoh untuk mengunjungi keluarga, namun sesampainnya di sekitar Pasar Seririt, sepeda motor yang yang ditumpangi oleh pelaku terkena razia karena tidak menggunkan helm, sehingga pelaku ditinggal di seputaran pasar Seririt oleh temannya. Kemudian pelaku berjalan ke arah timur untuk mencari kendaraan agar bisa kembali ke rumahnya.
Barulah sesampainya di TKP pelaku melihat ada sepeda motor dalam keadaan kunci nyantol, yang kemudian dibawa oleh pelaku dan sempat dipergunakan mondar mandir di sekitaran Desa Panjianom. Dari tangan pelaku juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter MX dengan Nopol DK 8326 D (tidakdilengkapi dengan surat surat kendaraan), 1 buah HP Samsung dan juga 1 ( satu) buah HP Oppo yang diduga hasil kejahatan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.
"Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com