Denpasar, dewatanews.com - Upacara Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk tingkat Provinsi Bali yang dipusatkan pelaksanaannya di halaman Kantor Gubernur Bali hanya akan diikuti 40 orang peserta.
"Peserta upacara HUT Kemerdekaan kali ini sebanyak 20 orang dari unsur TNI-Polri dan 20 orang ASN. Untuk TNI-Polri mengenakan seragamnya masing-masing, sedangkan ASN akan mengenakan pakaian adat Bali," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara, di Denpasar, Rabu (12/8).
Di tengah kondisi pandemi COVID-19, ujar Sukra, peringatan HUT Kemerdekaan untuk tingkat Provinsi Bali memang dipindah pelaksanaannya, yang biasanya di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, menjadi di halaman Kantor Gubernur Bali.
"Pada prinsipnya upacara peringatan tetap berlangsung, namun sesuai dengan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dengan jumlah peserta terbatas, selektif dan sederhana. Peserta upacara juga wajib mengenakan masker merah putih dan menjaga jarak," ucapnya.
Demikian juga dengan undangan yang pada tahun-tahun sebelumnya melibatkan ormas, LSM, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat, untuk kali ini hanya melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali saja.
Untuk perangkat upacara, lanjut Sukra, juga dibatasi, tidak lagi menggunakan formasi lengkap 17, 8 dan 45 orang. "Perangkat upacara atau pengibar bendera yang telah diseleksi ada delapan orang, tiga orang bertugas untuk Detik-Detik Proklamasi, tiga orang saat Penurunan Bendera, dan dua orang cadangan," ucapnya.
Perangkat upacara yang merupakan siswa-siswi SMA/SMK terpilih itu, mulai Kamis (13/8) akan menjalani proses gladi dan juga diasramakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali.
Selain itu, perangkat upacara sebelum bertugas juga akan menjalani uji usap atau swab. "Besok rencananya akan menjalani uji swab. Kami sebelumnya sudah memohonkan kepada Pak Sekda agar delapan orang ini dapat di-swab. Sudah disetujui dan uji swab akan dilaksanakan di UPT Dinas Kesehatan Provinsi Bali," ujar Sukra.
Sukra menambahkan, selain upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Bali, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga wajib melaksanakan apel bendera.
"Di setiap OPD ini, peserta juga wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengenakan pakaian adat. Terkecuali untuk perangkat upacara yang mengenakan seragam Korpri dan topi," kata Sukra.
Sukra kembali mengingatkan masyarakat terkait imbauan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra bernomor 003/15767/APOTDA/B.PEM.KESRA TAHUN 2020.
"Dalam imbauan tersebut dinyatakan bahwa pada tanggal 17 Agustus pukul 11.17 sampai 11.20 Wita segenap masyarakat Bali wajib menghentikan aktivitas sejenak. Seluruh masyarakat Bali berdiri tegak saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Bali," ucapnya.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. (DN - Ant)
8/12/20
Pemprov Bali Batasi Peserta HUT Kemerdekaan RI Hanya 40 Orang
Tags
# Breaking News
# Kabar Dewata
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Dewata
Label:
Breaking News,
Kabar Dewata
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com