Buleleng, dewatanews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melakukan kerjasama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan secara virtual di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Rabu (26/8).
Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya. Selain itu, kerjasama ini juga untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
Ada pun tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST didampingi Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd dan Kanwil DJP Provinsi Bali. Penandatanganan ini, dilakukan secara serentak bersama 78 Pemerintah Daerah se-Indonesia.
Ditemui usai acara, Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd mengatakan kerjasama optimalisasi ini untuk membuat pungutan pajak seefektif mungkin. Ia menambahkan, nilai kinerja terbaik yang berkaitan dengan pajak adalah efektivitas pungutan.
“Ini juga dapat berpengaruh pada pendapatan pusat, karena akan menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) jadi itu merupakan faktor penting,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk membangun integeritas antar semua pihak antara pemerintah pusat melalui Kanwil dengan Pemkab Buleleng. Sekda Suyasa berharap, dengan adanya kerjasama ini, pungutan pajak di Kabupaten Buleleng dapat lebih optimal.
“Diharapkan semua berorientasi dengan efektivitas pungutan sehingga menjadi optimal. Walaupun masa pandemi, tetap harus melakukan optimalisasi jadi target yang sudah ditetapkan tidak menurun,” harapnya.
Sementara, terkait realisasi pajak di Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Drs. Gede Sugiartha Widiada,M.Si mengungkapkan, pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di tahun 2020 berhenti pada Bulan maret dikarenakan pandemi Covid-19.
“Setelah Bulan maret tidak lagi ada pungutan PHR. Sejak pandemi melanda, sudah ada beberapa hotel yang tutup,” ungkapnya.
Sampai Bulan Agustus 2020, realisasi Penerimaan Pajak Daerah hanya mencapai Rp.66,466,121,459, masih ada sisa yang belum terealisasi sebanyak Rp. 144,783,608. Setelah diberlakukannya new normal, Sugiartha mengaku, pihaknya akan melakukan penjajakan kepada konsumen untuk melakukan pungutan pajak.
“Nanti dari Dinas Pariwisata sudah memberikan serftifikasi kepada obyek wisata sehingga ada pemasukan terhadap hotel-hotel. Nah nanti kita bisa lakukan pungutan kembali,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com