Gianyar, dewatanews.com - Penyelenggaraan Pariwisata Bali perlu dikelola dengan baik
untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan Pariwisata Bali sesuai
dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui
Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat melaunching Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada Sabtu (8/8) sore di Gianyar.
Tata
kelola pariwisata Bali dilakukan dalam satu kesatuan wilayah, satu
pulau, satu pola, dan satu tata kelola yang bertujuan untuk: menata
pengelolaan penyelenggaraan Pariwisata Bali; meningkatkan kinerja tata
kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi Tata Kelola
Pariwisata; memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi
wisatawan terhadap produk Pariwisata yang ditawarkan; memberikan jaminan
kepastian hukum bagi pelaku industri Pariwisata dalam menyelenggarakan
Tata Kelola Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan; dan
menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam
penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata.
Adapun yang diatur dalam
Pergub ini yakni diantaranya Usaha Pariwisata meliputi: 1) daya tarik
wisata; 2) kawasan pariwisata; 3) jasa transportasi wisata; 4) jasa
perjalanan wisata; 5) jasa makanan dan minuman; 6) penyediaan akomodasi;
7) penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; 8) penyelenggaraan
pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; 9) jasa
informasi Pariwisata; 10) jasa konsultan pariwisata; 11) jasa
pramuwisata; 12) wisata tirta; 13) SPA; dan 14) wisata kesehatan.
Penyelenggaraan usaha pariwisata harus memenuhi legalitas usaha dan
standar usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Selanjutnya Tata Kelola Usaha Pariwisata
dimana Pengusaha pariwisata wajib menyediakan barang dan/atau jasa
pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah
lingkungan. Dalam menyediakan barang dan/atau jasa pariwisata, pengusaha
Pariwisata harus mengutamakan: pelayanan kepada wisatawan; persaingan
usaha yang sehat; etika bisnis; produk lokal; kearifan lokal;
kesejahteraan karyawan; dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata
lokal. Pengusaha pariwisata dalam menyediakan barang dan/atau jasa harus
sesuai dengan jenis usaha yang tercantum dalam perizinan. Wisatawan
yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, yaitu: 1)
menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal; 2) ramah
lingkungan; 3) waktu tinggal lebih lama; 4) berbelanja lebih banyak; 5)
memberdayakan sumber daya lokal; 6) melakukan kunjungan ulang; dan 7)
berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha
jasa perjalanan wisata.
Kemudian Tata Kelola Daya Tarik Wisata,
Daya tarik wisata dapat berupa alam, budaya, spiritual, buatan dan/atau
gabungan yang berbasis kearifan lokal, ramah lingkungan, dan
berkelanjutan. Daya tarik wisata harus menjamin kepuasan wisatawan,
pelestarian budaya, alam, dan pemberdayaan sumber daya lokal. Daya tarik
wisata harus menyediakan produk kerajinan rakyat yang menjadi penciri
(ikon) di wilayah destinasi wisata. Produk kerajinan rakyat hanya boleh
dijual di destinasi tersebut. Pemberdayaan sumber daya lokal meliputi:
1) pengelola; 2) tenaga kerja; 3) komoditas; 4) produk; dan 5)
investasi. Daya tarik wisata dikelola secara profesional, melembaga, dan
berbasis digital. Sistem pembayaran satu pintu/tiket tunggal meliputi:
tiket masuk; parkir; transportasi dalam kawasan; pemandu wisata khusus;
busana adat; tempat penitipan barang; dan toilet.
Lebih lanjut,
tata Kelola di Kawasan Pariwisata Kawasan pariwisata paling sedikit
meliputi: hotel atau jenis akomodasi lainnya; restoran atau rumah makan;
dan daya tarik wisata. Dalam pengembangan kawasan pariwisata dilarang:
1) menggusur masyarakat adat; 2) menutup akses masyarakat lokal; 3)
menguasai area publik; 4) memindahkan sarana umum; dan 5) merusak
dan/atau mencemari alam dan lingkungan. Pengelola kawasan pariwisata dan
pengusaha pariwisata di kawasan Pariwisata harus berkomitmen untuk
mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, ramah
lingkungan, dan berkelanjutan. Pengelola kawasan pariwisata harus
menyediakan ruang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
untuk memasarkan dan menjual produk yang dihasilkannya. Dalam rangka
mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, pengelola
kawasan pariwisata bekerjasama dengan pengusaha pariwisata membuat
kesepakatan untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar
hotel, restoran, dan daya tarik wisata.
Kemudian Tata Kelola Jasa
Transportasi Pariwisata. Jasa transportasi pariwisata berkewajiban
secara profesional melayani wisatawan mulai dari kedatangan menuju
fasilitas pariwisata sampai dengan meninggalkan Bali. Transportasi
pariwisata yang digunakan dalam melayani wisatawan wajib: 1) memiliki
perizinan; 2) laik operasional dan memenuhi standar pelayanan minimum;
3) usia kendaraan maksimal 10 (sepuluh) tahun; 4) menggunakan desain
khas branding Bali; dan 5) memenuhi standar khusus angkutan dan
pengemudi pariwisata Bali. Transportasi pariwisata yang digunakan dalam
melayani wisatawan diupayakan secara optimal menggunakan kendaraan
bermotor listrik berbasis baterai. Asosiasi transportasi pariwisata
dapat melakukan kerjasama dengan asosiasi pariwisata lainnya dalam
menetapkan tarif transportasi pariwisata untuk mencegah persaingan tidak
sehat termasuk dalam pemberian komisi kepada pengemudi.
Selanjutnya,
Tata Kelola Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata dalam
bekerjasama dengan penyedia jasa pariwisata dapat memperoleh imbalan
dalam bentuk komisi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari harga
jual yang ditentukan oleh penyedia jasa Pariwisata. Biro perjalanan
wisata dalam melakukan setiap aktivitas perjalanan wisata harus
menggunakan pramuwisata yang memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata
(KTPP). Biro perjalanan wisata wajib membayar makanan dan minuman secara
langsung pada saat transaksi kepada pengusaha jasa makanan dan minuman.
Kemudian
Tata Kelola Jasa Makanan dan Minuman. Pengusaha jasa makanan dan
minuman harus menyediakan makanan dan minuman yang memenuhi standar
keamanan pangan dengan mengutamakan bahan baku dan produk lokal.
Pengusaha jasa makanan dan minuman membuat kesepakatan dengan pengusaha
jasa wisata lainnya, dalam menetapkan harga berbasis pembayaran satu
pintu.
Tak hanya itu, Tata Kelola Penyediaan Akomodasi juga
diatur. Pengusaha penyediaan akomodasi memberikan komisi paling tinggi
15% (lima belas persen) kepada Online Travel Agent dan korporasi swasta.
Setiap pengusaha penyediaan akomodasi di Bali yang melakukan transaksi
penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan Online Travel Agent dan korporasi swasta wajib
melalui Portal
Lanjut Satu Pintu Pariwisata Bali. Tata Kelola
Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. Dalam penyelenggaraan
kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggara harus menampilkan seni,
olahraga rekreasi, petualangan alam khas Bali, permainan tradisional,
pijat tradisional Bali yang mengutamakan sumber daya lokal Bali.
Penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi bertanggungjawab untuk
mencegah terjadinya pelecehan terhadap seniman dan pelaku kegiatan
hiburan dan rekreasi. Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi
harus diperlakukan dan difasilitasi secara sopan, beretika, manusiawi,
dan bermartabat. Seniman dan pelaku kegiatan hiburan dan rekreasi harus
memperoleh imbalan jasa yang layak dari pengguna jasa.
Selain itu
Tata Kelola Jasa Pramuwisata dimana Biro perjalanan wisata wajib
menggunakan pramuwisata yang sudah memiliki KTPP, dan diperoleh melalui
uji kompetensi oleh lembaga pendidikan yang kompeten di bidang
pariwisata budaya. Kompetensi berkaitan dengan budaya, tradisi, dan
kearifan lokal dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) serta kompetensi
yang berkaitan dengan bahasa dan teknik kepemanduan dengan bobot 30%
(tiga puluh persen). Pramuwisata harus bersikap dan berperilaku sopan,
santun, beretika, dan profesional serta menjaga citra pariwisata Bali.
Pramuwisata
harus menggunakan seragam busana adat Bali dengan desain standar dan
menggunakan pin perusahaan. Desain standar busana pramuwisata ditetapkan
oleh Perangkat Daerah. Pramuwisata berhak mendapatkan imbalan jasa
(guide fee) yang layak sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi Biro
Perjalanan Wisata dan asosiasi Pramuwisata Provinsi. Wisatawan berhak
mendapatkan pelayanan yang sopan, santun, beretika, profesional, serta
informasi mengenai daya tarik wisata dan pengenalan budaya lokal.
Selain
itu Tata Kelola Wisata Kesehatan juga diatur. Wisata kesehatan
merupakan perjalanan seseorang ke destinasi pariwisata untuk tujuan
mendapatkan pengobatan dan perawatan kesehatan. Wisata kesehatan
meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif. Pengusaha wisata kesehatan wajib memiliki izin sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengusaha wisata
kesehatan mempromosikan dan memberdayakan pelayanan kesehatan
tradisional Bali kepada wisatawan. Pengusaha wisata kesehatan harus
bergabung dalam asosiasi pengusaha wisata kesehatan yang diakui oleh
Pemerintah Daerah. Pelayanan kesehatan tradisional Bali dapat diberikan
oleh Pengusada dan tenaga kesehatan tradisional yang memiliki sertifikat
Kompetensi. Sertifikat Kompetensi sebagai Pengusada diberikan oleh
Gotra Pengusada. Sertifikat kompetensi sebagai tenaga kesehatan
tradisional diberikan oleh asosiasi yang menaunginya. Pengusada dan
tenaga kesehatan tradisional wajib menjadi anggota asosiasi profesi.
8/10/20
Home
Breaking News
Kabar Dewata
Kelola Pariwisata Bali, Gubernur Koster Keluarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2020
Kelola Pariwisata Bali, Gubernur Koster Keluarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2020
Tags
# Breaking News
# Kabar Dewata
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Dewata
Label:
Breaking News,
Kabar Dewata
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com