Forensik RSUD Buleleng Kini Bisa Lakukan Desinfeksi Jenazah Covid-19 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/3/20

Forensik RSUD Buleleng Kini Bisa Lakukan Desinfeksi Jenazah Covid-19


Buleleng, dewatanews.com - Bagian Forensik RSUD Buleleng kini mampu melalukan tindakan desinfeksi terhadap jenazah positif covid-19. Desinfeksi merupkan tindakan pemberian sejumlah bahan kimia terhadap tubuh jenazah, sehingga peluang untuk menularkan virus covid-19 terhadap orang lain dapat ditekan.

Sekda Buleleng, yang juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa mengatakan bahwa , upaya untuk melakukan desinfeksi terhadap jenazah covid-19 ini sudah mendapkan persetujuan dari Gugus Tugas Provinsi Bali.

Ia juga menyebut, berdasarkan revisi ke lima Permenkes, jenazah covid-19 hendaknya sudah dikubur atau dikremasi dalam kurun waktu 24 jam. Namun di Bali, hal tersebut kadang tidak bisa dilakukan, mengingat berdasarkan tradisi umat Hindu, proses penguburan atau kremasi harus berdasarka  dewase (hari baik). Untuk itu lah, pihaknya mengusulkan kepada Gugus Tugas Provinsi Bali, agar diizinkan melakukan proses desinfeksi terhadap jenazah covid-19, yang tidak bisa dikubur atau dikremasi dalam kurun waktu 24 jam.

"Usulan kami sudah disetujui oleh Gugus Tugas Provinsi. Jadi mulai saat ini proses desinfeski jenazah covid-19 sudah bisa dilakukan oleh tim Forensik RSUD Buleleng. Desinfeksi ini harus dilakukan terhadap jenazah yang ingin dititipkan sementara waktu di RSUD Buleleng, karena pihak keluarga masih mencari dewase (hari baik-red). Namun  jenazah hanya boleh dititipkan selama tiga hari," jelasnya.saat di konfirmasi pada senin (03/08)

Untuk melakukan proses desinfeksi terhadap jenazah covid-19, menggunakan ruangan khusus  bertekanan negatif, serta dilengkapi dengan exhaust agar virus tidak menyebar ke lingkungan sekitar. Ruangan tersebut sudah disediakan di dalam ruang jenazah RSUD Buleleng. Penyediaan sarana dan prasaran untuk proses desinfeksi ini menggunakan dana dari RSUD Buleleng, mengingat rumah sakit tersebut berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sementara Dokter Forensik RSUD Buleleng, Klarisa Halim juga menjelaskan, meski pasien covid-19 telah meninggal dunia, jenazahnya masih bisa menularkan virus corona kepada orang lain, lewat cairan yang keluar dari tubuh jenazah. Oleh karena itu melalui desinfeksi ini, pihaknya melakukan tindakan membersihkan tubuh jenazah, serta memasukan beberapa bahan kimia ke tubuh jenazah agar peluang terjadinya penularan virus sangat sedikit.

"Ada beberapa cairan bahan kimia yang kami masukan ke tubuh jenazah. Kandungan dan kadar cairannya juga berbeda-beda. Lubang hidungnya juga kami bersihkan, serta cairan yang ada ditubuh jenazah juga harus dikeluarkan," ucapnya.

Ia juga menyebut, sejatinya tindakan desinfeksi ini bisa dilakukan oleh pihaknya terhadap jenazah dalam jumlah yang banyak. Namun yang bisa dititipkan di RSUD Buleleng hanya  4 jenazah, mengingat ruangan yang dimiliki tidak terlalu luas.

"Jika jenazah sudah desinfeksi, kami tidak bisa menyimpannya di ruang pendingin, dan tidak bisa dicampur dengan jenazah umum lainnya. Oleh karena itu jenazah kami letakan di tempat khusus yang sudah disiapkan, di bungkus dengan baik. Jika jenazah hasil swab sudah positif, kami tidak sarankan untuk dimandikan di rumah duka. Pihak keluarga bisa ikut memandikan jenazahnya di rumah sakit, dengan syarat harus menggunakan APD lengkap," tutupnya. (DN - KrS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com