Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali Wayan Koster
mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tidak
menggunakan baliho pada Pilkada 2020 sebagai bentuk dukungan pelaksanaan
Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik.
Gubernur Koster menyampaikan hal itu ketika menerima
audiensi Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali
di Denpasar, Kamis (13/8).
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung
Gede Lidartawan mengatakan, hasil sosialisasi banyak masyarakat lebih
setuju materi kampanye berupa tayangan di media internet ketimbang
baliho. Namun, Gubernur Koster mengingatkan masih ada keterbatasan akses
internet di sejumlah desa yang perlu diperhatikan.
“Sebagai
daerah wisata, bagus kampanye tanpa baliho sehingga tidak semrawut. Tapi
untuk di desa yang akses (internet,red)-nya sulit, mungkin perlu
diberikan pengecualian atau dicarikan solusi lain,” kata Ketua DPD PDIP
Provinsi Bali itu mengingatkan.
Sehubungan dengan masih dalam
kondisi Covid-19, Gubernur Koster juga tak lupa mengingatkan agar
pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini tetap memperhatikan protokol
kesehatan Covid-19. “Harus pakai masker,” kata Gubernur, menandaskan.
Pada
kesempatan tersebut, Lidartawan melaporkan bahwa KPU Provinsi Bali
telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data
pemilih untuk Pilkada 2020. “Seluruh Parpol ikut turun ke lapangan,
Bawaslu juga, sehingga ini menjadi data terbaik yang bisa kita pakai
bersama,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
Lidartawan
mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan pelaksanaan
Pilkada 2020. Misalnya dalam tahapan kampanye hanya diperbolehkan di
dalam ruangan dengan diisi maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan.
Begitu juga dalam tahapan pemilihan, akan ada bilik khusus bagi pemilih
yang suhu badannya di atas 37 derajat celcius.
Bali juga akan
menjadi salah satu daerah percontohan sistem e-rekap di Pilkada 2020.
Sistem ini akan memangkas waktu rekapitulasi suara.
Tampak hadir
pada kegiatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali I Gusti Ngurah
Agung Sudarsana, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan, AA Gde Raka
Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya dan Luh Putu Sri Widiastini.
8/13/20
Home
Breaking News
Kabar Dewata
Dukung Pergub 97 Tahun 2018, KPU Bali Batasi Penggunaan Baliho di Pilkada 2020
Dukung Pergub 97 Tahun 2018, KPU Bali Batasi Penggunaan Baliho di Pilkada 2020
Tags
# Breaking News
# Kabar Dewata
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Dewata
Label:
Breaking News,
Kabar Dewata
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com