Denpasar, dewatanews.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Superman Is Dead) dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam pemeriksaan atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Sementara, dari hasil pemeriksaan ahli bahasa memang ada unsur yang mencemarkan nama baik. Lalu terkait dengan postingan-postingan itu kita tetap berpedoman dengan ahli bahasa," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8).
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, diperoleh tiga catatan mendasar.
Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, seperti rapid test sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020.
"Polda Bali akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengambil keterangan secara profesional. Tetap penyidikan, dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara," jelas Yuliar.
Pemeriksaan saksi sudah dilakukan mulai dari pihak IDI Bali beserta beberapa dokter, kemudian para ahli bahasa dan pihak Jerinx SID.
Dalam dugaan kasus ini, kata dia, berkaitan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini status Jerinx SID sebagai saksi, sampai menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara lebih lanjut. (DN - Ant)
"Sementara, dari hasil pemeriksaan ahli bahasa memang ada unsur yang mencemarkan nama baik. Lalu terkait dengan postingan-postingan itu kita tetap berpedoman dengan ahli bahasa," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8).
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, diperoleh tiga catatan mendasar.
Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, seperti rapid test sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak pada 16 Juni 2020.
"Polda Bali akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengambil keterangan secara profesional. Tetap penyidikan, dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara," jelas Yuliar.
Pemeriksaan saksi sudah dilakukan mulai dari pihak IDI Bali beserta beberapa dokter, kemudian para ahli bahasa dan pihak Jerinx SID.
Dalam dugaan kasus ini, kata dia, berkaitan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini status Jerinx SID sebagai saksi, sampai menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara lebih lanjut. (DN - Ant)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com