Dilecehkan di WhatsApp Group dan Facebook, Kasusnya Dibawa Kepengadilan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/10/20

Dilecehkan di WhatsApp Group dan Facebook, Kasusnya Dibawa Kepengadilan

 

 
Denpasar, dewatanews.com - Bijaksanalah dalam melakukan postingan didalam komunikasi WhatsApp Group, akibatnya bisa membuat orang lain menderita. Tak habis pikir mengapa harus terjadi pada dirinya, Simone merasa tak pernah berbuat jahat ataupun melontarkan sesuatu kata yang menyakitkan namun hujatan dan hinaan selalu ditujukan kepadanya oleh seorang perempuan secara membabi buta di ranah media sosial.

"Banyak sekali bukti otentik dari hujatan, cacian bahkan merendahkan martabat saya yang dilakukan olehnya dan mulanya saya dengan sabar tak menanggapi  itu semua, namun akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib beserta bukti-buktinya," kata Simone Christine Polhutri (50 Tahun).

Bahkan menurutnya, pihaknya waktu itu masih menunggu kata maaf namun yang bersangkutan malah menantang untuk dilaporkan. "Kejadian ini merupakan akumulasi kekesalan saya dan teman-teman yang juga pernah dicerca namun mereka takut melaporkan," tambahnya.

"Kekayaan bukan untuk kesombongan dan bukan untuk menghina maupun merendahkan orang," tutur Simone mengingatkan sambil menahan tangis.

Kini penghina Simone harus duduk di kursi panas Persidangan Negeri Kelas I Denpasar untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya yang tidak terpuji karena telah menghina, mencemarkan nama baik dan masuk kedalam ujaran kebencian juga menantang melalui Whatsapp Group dan akun medsos Facebook miliknya sebagaimana disebutkan JPU Eddy  dalam dakwaan pertama pasal 27 (3) juncto pasal 45, UU no 19 Thn 2016 tentang ITE, dakwaan kedua pasal 310 (1)&(2) KHUP dan dakwaan ketiga Pasal 311 (1) dengan ancaman hukuman 4 Tahun.

"Ini merupakan pelajaran berharga agar masyarakat bijaksana dalam ber-medsos agar tidak membuat suatu pihak dirugikan," tutur Simone.

Persidangan yang ke-7 akan berlangsung besok, Selasa (11/8/2020) di PN Kelas I Denpasar yang akan menghadirkan keterangan Saksi Ahli Pidana. Bdi

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com