Denpasar, dewatanews.com - Pandemi Covid-19 saat ini memang sedikit banyak memberikan dampak serius di berbagai bidang. Selain kesehatan masyarakat, bidang ekonomi mengalami goncangan hebat akibat Covid-19 ini.
Sebagai upaya untuk memberikan dukungan penguatan perekonomian masyarakat serta menciptakan peluang pasar bagi Petani, Nelayan dan Perajin, Pemkot Denpasar menggelar Pasar Gotong Royong Krama Bali. Kegiatan ini akan dibuka secara resmi pada Jumat (14/8).
"Pelaksanaan pertama akan dibuka secara resmi mulai Jumat, (14/8) ini, dan akan berlangsung setiap hari Jumat hingga bulam Desember mendatang," ujar Asisten Administrasi Umum Yang juga selaku Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pasar Gotong Royong Krama Bali di Kantor Walikota Denpassr, Rabu (12/8).
Lebih lanjut dijelaskan, pada prinsipnya pelaksanaan Pasar Gotong Royong Krama Bali ini merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung penguatan serta menciptakan stimulus ekonomi bagi masyarakat.
"Tentunya ini merupakan komitmen bersama lintas sektor untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat di masa Covid-19 ini, selain itu juga untuk memberikan ruang pemasaran bagi petani, nelayan dan perajin di Kota Denpasar," jelasnya
Secara teknis Eddi Mulya yang didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Denpasar, I Made Saryawan menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan akan dipusatkan di Parkir Utara Lapangan Lumintang setiap hari Jumat hingga Bulan Desember mendatang. Adapun peserta yang dilibatkan terdiri atas UMKM Binaan Dinas Pertanian, UMKM Binaan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, UMKM Binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta UMKM Binaan Dinas Koperasi dan UKM yang masing-masing mengirimkan 5 UMKM.
"Tentu produk yang dipasarkan merupakan hasil produksi petani, nelayan dan perajin, hal ini dapat berupa pangan, sandang ataupun produk kerajinan lainya," jelas Eddy Mulya
Eddy Mulya menambahkan bahwa sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 maka ASN, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, Instansi Vertikal dan Swasta wajib mendukung pelaksanaan Pasar Gotong Royong Krama Bali. Selain itu, dalam transaksi nantinya, selain secara konvensional dengan pembayaran tunai, juga tersedia pembayaran non tunai dengan menggunakan QRIS BPD Bali.
"Jadi kami rancang pelaksanaan yang berkualitas dan mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi masyarakat, sehingga selain jual beli saat Jumat pagi, pedagang juga akan diedukasi untuk online sistem, sehingga selain hari Jumat tetap produktif," paparnya
Eddy Mulya menekankan, apapun itu pelaksanaan kegiatanya, Pelaksanaan Protokol Kesehatan merupakan elemen penting untuk wajib diterapkan.
"Jadi kembali kami tekankan, tujuan utamanya memang mendukung pergerakan perekonomian, tapi protokol kesehatan tetap menjadi poin penting yang harus dilaksanakan, apakah itu mencuci tangan, menyiapkan thermo gun, hand sanitizer, menggunakan masker dan jaga jarak, itu wajib diterapkan," tegas Eddy Mulya
"Dan kami mengajak masyarakat untuk ikut memeriahkan dan mendukung pelaksanaan Pasar Gotong Royong Krama Bali ini mulai 14 Agustus mendatang," imbuhnya.
8/12/20
Dibuka Jumat Ini, Pemkot Gelar Pasar Gotong Royong Krama Bali
Tags
# Breaking News
# Kabar Denpasar
Share This
About Dewata News
Dewata News [dot] Com merupakan salah satu media online yang ada di Bali. Bukan yang pertama dalam pemberitaan online, namun kami berusaha menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Seiring waktu, perlu ada informasi yang benar, cepat, tepat, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan hadirnya Dewata News [dot] Com, kami berharap dapat menjadi Media Partner Informasi Anda.
Kabar Denpasar
Label:
Breaking News,
Kabar Denpasar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com