Denpasar, dewatanews.com - DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja gabungan dengan jajaran eksekutif di Ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (28/8).
Raker gabungan yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sekda Dewa Made Indra dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Bali.
Rapat kerja
bertujuan memperdalam pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) sebelum nantinya disahkan. Tiga Ranperda tersebut yaitu
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun Anggaran 2019 Tentang APBD
Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda Tentang
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun
2020-2040 dan Raperda Tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun
2011 tentang Restribusi Jasa Umum.
Gede Kusuma Putra selaku
koodinator pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 menyampaikan
bahwa ia tak lagi punya banyak pertanyaan terkait Ranperda tersebut.
Hanya saja, ia minta pihak eksekutif mendesain kembali potensi sumber
primer, sekunder dan tersier penunjang perekonomian Bali. Sebab selama
ini perekonomian Bali lebih banyak tergantung pada sektor tersier
(pariwisata).
"Selama ini 65 persen ekonomi kita
tergantung pada pariwisata. Sedangkan sektor primer dan sekunder yang
didalamnya ada bidang pertanian, hanya 35 persen. Saya minta eksekutif
merancang keseimbangan baru agar potensi sektor primer lebih
dioptimalkan," harapnya. Untuk itu, ia mendorong jajaran eksekutif mampu
memfasilitasi dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan di kalangan generasi
muda.
Sementara anggota DPRD I Wayan Gunawan yang juga masuk
dalam jajaran pembahasan Ranperda Anggaran Perubahan mempertanyakan
strategi eksekutif dalam penanganan Covid-19. Dari apa yang ia amati di
lapangan, masyarakat yang dahaga refreshing, belakangan beramai-ramai
mengunjungi objek wisata khususnya yang berhawa sejuk seperti Kintamani
dan Bedugul. Meski menguntungkan secara ekonomi, namun ia tetap berharap
ada langkah pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pertanyaan
terkait pengendalian penyebaran Covid-19 juga diutarakan anggota DPRD
Bali AA Ngurah Adhi Ardhana. Selain mengapresiasi berbagai upaya yang
telah ditempuh jajaran eksekutif, ia mempertanyakan ketersediaan ruang
perawatan. Karena dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya banyak
menerima informasi terkait penuhnya ruang perawatan khusus penanganan
Covid-19 di rumah sakit rujukan.
Sedangkan I Nyoman Adnyana
selaku Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K tak banyak memberi masukan
terkait rancangan regulasi yang dinilai sudah matang. Pada prinsipnya
dewan mendukung langkah eksekutif dalam upaya optimalisasi pemanfaatan
potensi wilayah pesisir demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan catatan, upaya pemanfaatan itu tetap memperhatikan kelestarian
lingkungan. Menurutnya, Ranperda RZWP3K merupakan saudara dari Perda
RTRW. “Dua peraturan ini ibarat kakak adik, kalau RTRW mengatur wilayah
darat, RZWP3K mengatur wilayah pesisir,” ucapnya.
Berikutnya Koordinator Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum Ida Gede Komang Kresna Budi mengusulkan penggratisan biaya rapid tes. Menurut Kresna Budi, usulan rapid tes secara gratis mencontoh langkah Pemprov NTB yang sudah menggratiskan rapit tes bagi masyarakatnya.
Masih
ada kaitannya dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19, srikandi
DPRD Bali Grace Anastasia Surya Widjaja mempertanyakan landasan hukum
keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang antara
lain mengatur tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang tak
mengenakan masker saat beraktifitas di ruang publik.
Wagub Cok
Ace menyambut baik aspirasi dan masukan dewan yang disampaikan oleh
masing-masing coordinator pembahasan Ranpeda. Menurutnya, masukan dari
dewan akan makin menyempurnakan tiga Ranperda sebelum nantinya disahkan.
Secara lebih teknis, Sekda Dewa Indra menanggapi satu persatu pertanyaan dari dewan. Menjawab pertanyaan terkait upaya yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 serta dampak yang ditimbulkannya, ia menerangkan bahwa eksekutif telah mengambil sejumlah langkah strategis.
Selain
fokus pada upaya penanganan pasien dan upaya pencegahan, Pemprov Bali
juga memberi perhatian pada kelompok masyarakat yang ekonominya
terdampak Covid-19. Perhatian kepada masyarakat terdampak itu antara
lain diaktualisasikan dalam bentuk pemberian dana stimulus untuk
berbagai sektor.
Dalam penanganan pasien Covid-19, Pemprov Bali
terus berupaya memaksimalkan daya tampung di tiap rumah sakit rujukan.
Dewa Indra menyebut, saat ini hampir seluruh RS Pemerintah
Kabupaten/Kota telah menjadi rujukan Covid-19.
Hanya saja, belakangan upaya penanganan pasien menghadapi tantangan lebih berat karena Covid-19 telah menyentuh kelompok rentan sehingga masa rawatnya menjadi lebih panjang dan berpengaruh pada kapasitas rumah sakit. Untuk menjamin ketersediaan ruang isolasi, gugus tugas saat ini tengah menyiapkan kamar tambahan di RS Bali Mandara.
“Selain
ketersediaan ruang perawatan, kapasitas uji SWAB juga kita tingkatkan.
Demikian juga sarana pendukung seperti ventilator yang sangat dibutuhkan
pasien Covid-19. Hari ini kita memperoleh bantuan 4 buah ventilator
dari Singapura dan diterima oleh Kadis Kesehatan,” tuturnya.
Sedangkan
menyangkut besaran biaya rapid tes yang diatur dalam Ranperda Retribusi
Jasa Umum, birokrat kelahiran Singaraja ini berpendapat usulan tarif
Rp. 150 ribu masih masuk akal. Ia menerangkan, keberadaan payung hukum
ini bukan semata kebutuhan provinsi tapi juga akan menjadi rujukan bagi
kabupaten/kota. Ketentuan tarif ini perlu diatur karena saat ini pasokan
alat rapid tes dari pusat sudah tidak ada lagi.
“Akan menjadi beban bagi daerah yang minim penghasilan jika digratiskan,” imbuhnya sembari menegaskan bahwa rapid tes berbayar adalah yang dilakukan secara mandiri.
Sedangkan rapid tes yang menjadi bagian dari tugas gugus tugas tetap diberikan secara gratis. Rapid tes mandiri yang dimaksud Dewa Indra adalah yang dimohonkan oleh masyarakat untuk kelengkapan syarat administrasi seperti perjalanan. Saat ini gugus tugas masih melakukan kajian terhadap syarat rapid tes tersebut.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian
Kesehatan, rapid tes bukan sarana untuk menegakkan diagnosis. Namun
lebih pada upaya screening. Kami di gugus tugas sedang melakukan
kajian,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Indra juga
menanggapi pertanyaan tentang dasar hukum keluarnya Pergub Nomor 46
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan. Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan dikeluarkannya
Pergub ini adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Kata Dewa Indra, Pergub ini tak membutuhkan payung hukum berupa Perda karena hanya mengatur sanksi administrasi, bukan sanksi pidana. Uang yang terkumpul dari denda yang dikenakan kepada pelanggar Pergub nantinya akan masuk ke kas daerah. Namun ia mengingatkan agar sanksi denda ini jangan dikategorikan sebagai sumber pendapatan.
“Ingat, ini bukan temasuk sumber pendapatan tapi bertujuan mendisiplinkan. Akan lebih baik kalau kasnya kosong. Itu artinya tak ada yang kena denda dan menandakan masyarakat sudah disiplin,” urainya.
Sejalan dengan Pergub, ia menginformasikan bahwa Kabupaten/Kota juga telah merancang Peraturan Bupati/Walikota. Jika tidak ada aral melintang, setelah melewati masa sosialisasi, penegakan hukum Pergub, Perbup dan Perwali akan dilaksanakan serentak pada 7 September mendatang. Selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Indra berharap penyakit yang menyerang saluran penapasan benar-benar bisa dikendalikan agar kasus positif dan kematian dapat ditekan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com