Curi Sesari di Dua Pura, Tersangka Mengaku Pakai Uang Untuk Jajan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/4/20

Curi Sesari di Dua Pura, Tersangka Mengaku Pakai Uang Untuk Jajan


Buleleng, dewatanews.com - Tindakan tersangka berinisial Putu AHP (14) asal Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning kini harus dipertanggung jawabkan di kantor polisi

Pasalnya tersangka tertangkap kedapatan mencongkel kotak sesari pada Sabtu (1/8) di Pura Taman Sari yang berlokasi di Kelurahan Kampung Baru, dan Pura Jagatnatha yang berlokasi di Jalan Pramuka tepat didepan Kantor Mapolres Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menjelaskan kronologi peristiwa pencongkelan kotak sesari di Pura Taman Sari pukul 13.00 Wita oleh tersangka Putu AHP. Namun apes tindakan tersangka dilihat salah seorang pengempon pura Made Suardana dan dilaporkan langsung ke pihak berwajib. Tersangka saat itu berusaha mencongkel kayu penutup peti sesari menggunakan pisau dan tongkat Dewa Salukat.

Akan tetapi sialnya aksinya ini diketahui oleh warga sekitar lokasi saat mendengar suara pecahan pot bunga yang dilempar pelaku untuk membuka kotak sesari. Panik aksinya dipergoki, tersangka langsung berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan oleh pengempon Pura Taman Sari.

"Saat dilihat ke dalam pura dan ada pelaku di sana, sontak warga langsung meneriaki pelaku dan melakukan penangkapan," Ucapnya saat di konfirmasi pada selasa (4/8)

Ia juga menambahakan bahwa tersangka yang sudah tertangkap langsung di laporkan pihak pengempon saat itu juga terkait aksi pencurian dengan pembobolan kotak sesari ke SPKT Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahkan setelah mengamankan tersangka pihak kepolisian yang meminta keterangan dari pelaku didapatkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Interogasi yang dilakukan, mengakui perbuatannya membobol Kotak Sesari di Pura Taman Sari, terduga pelaku juga mengakui pernah mencongkel Kotak Sesari yang ada di areal Pura Jagatnata Singaraja, Karena tersangka masig berusia di bawah umur, proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim. Termasuk kemungkinan proses diversi," ucapnya

Putu AHP mengakui melakukan aksi pencurian tersebut karena tidak diberi uang jajan oleh orang tuanya. Uang hasil curiannya kotak sesari di Pura Jagatnatha ia gunakan untuk jajan.

"Saya lakukan pakai belanja. Sebab jarang dikasih uang jajan," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com