Bawaslu Bali Dorong Perempuan Jadi Pengawas TPS Pilkada 2020 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/27/20

Bawaslu Bali Dorong Perempuan Jadi Pengawas TPS Pilkada 2020

 

Denpasar, dewatanews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Ariyani mendorong kaum perempuan di Pulau Dewata agar ikut menjadi pengawas TPS untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

"Dalam pemilu ataupun pilkada sebelumnya, kami cukup kesulitan untuk merekrut kader-kader perempuan sebagai pengawas TPS. Bahkan sebelumnya pengawas di desa atau kelurahan, sampai memperpanjang tahap perekrutan hingga dua kali," kata Ariyani, di Denpasar, Kamis (27/8).

Pihaknya sangat mengharapkan kaum hawa terlibat aktif untuk Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Bali (Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar) karena kaum perempuan dinilai perannya sangat strategis untuk melakukan pengawasan.

"Perempuan itu lebih teliti, lebih cermat, dan lebih berani menyampaikan hal-hal yang dirasakan tidak benar," ucap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu.

Pengawas di tingkat TPS, lanjut Ariyani, biasanya akan terbentuk satu bulan sebelum hari pemungutan suara atau sekitar bulan November 2020.

"Tidak hanya masyarakat umum, ASN pun boleh menjadi pengawas TPS. Dengan berpartisipasi, berarti kita ikut andil dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar sebagai pahlawan demokrasi," ujarnya.

Meskipun perempuan Bali masih minim yang menjadi pengawas TPS, namun dalam sejumlah hajatan pemilu di Provinsi Bali, Ariyani melihat kaum perempuan cukup aktif memberikan informasi dugaan pelanggaran sebagai pengawas partisipatif.

"Informasi atau sosialisasi yang disampaikan pada kaum perempuan juga bisa dengan cepat menyebar, selain kepada lingkungan keluarganya, sekaligus melalui berbagai komunitas yang diikuti. Dengan demikian lebih banyak memberikan informasi ke masyarakat dan mengawasi pelaksanaan pilkada," katanya.

Ariyani mengemukakan sejumlah persyaratan untuk menjadi pengawas TPS yakni usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA, tidak sedang menjadi tim kampanye pasangan calon dan bukan pengurus partai politik.

Pengawas TPS itu hanya bertugas selama satu bulan dengan honor sebesar Rp900 ribu, yakni secara garis besarnya mengawasi proses pendistribusian logistik ke TPS dan hari H pemungutan suara, serta membuat laporan hasil pengawasan.

Berdasarkan data dari KPU Bali, untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di enam kabupaten/kota secara total akan dibentuk sebanyak 5.728 tempat pemungutan suara (TPS), atau dengan kata lain juga direkrut 5.728 pengawas TPS.

Jumlah pengawas TPS menyesuaikan dengan banyaknya TPS yakni di Kabupaten Tabanan (1.136), Bangli (568), Denpasar (1.202), Badung (1.069), Karangasem (1.113), dan Jembrana (640).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com