Badung, dewatanews.com - Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Udayana telah menetapkan tarif tes cepat COVID-19 yaitu Rp105.000 untuk seluruh pasien yang datang ke rumah sakit itu.
"Jadi dari dulu, dari awal COVID-19 kita sudah tetapkan tarifnya Rp105 ribu. Tarif itu ditetapkan untuk semua pasien yang tes ke RS PTN Unud," kata Direktur RS PTN Unud dr Dewa Putu Gede Purwa Samatra saat dihubungi di Denpasar, Senin (20/7).
Ia mengatakan setiap akhir bulan akan dilakukan pengecekan secara berkala jumlah pasien yang melakukan tes cepat COVID-19.
Hingga saat ini, per hari RS PTN Unud menerima 80 sampai 100 pasien yang mau tes cepat.
Pasien yang melakukan tes cepat COVID-19 itu terdiri atas pasien umum, pasien ASN, maupun mahasiswa aktif yang berada di dalam maupun di luar lingkungan Universitas Udayana.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan biaya pemeriksaan tes cepat COVID-19 diseragamkan, yaitu Rp150 ribu sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan.
Ia menegaskan akan menertibkan fasilitas kesehatan di Bali yang melanggar ketentuan dengan menetapkan tarif tes cepat di atas Rp150 ribu.
Jika ditemukan ada fasilitas kesehatan yang melanggar, kata dia, tidak diperbolehkan membuka layanan tes cepat lagi.
Hingga saat ini, fasilitas kesehatan, utamanya rumah sakit rujukan sudah menetapkan tarif layanan tes cepat COVID-19 secara seragam yaitu Rp150 ribu.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan batasan tarif tes cepat COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 dan telah ditetapkan pada 6 Juli 2020. (DN - Ant)
"Jadi dari dulu, dari awal COVID-19 kita sudah tetapkan tarifnya Rp105 ribu. Tarif itu ditetapkan untuk semua pasien yang tes ke RS PTN Unud," kata Direktur RS PTN Unud dr Dewa Putu Gede Purwa Samatra saat dihubungi di Denpasar, Senin (20/7).
Ia mengatakan setiap akhir bulan akan dilakukan pengecekan secara berkala jumlah pasien yang melakukan tes cepat COVID-19.
Hingga saat ini, per hari RS PTN Unud menerima 80 sampai 100 pasien yang mau tes cepat.
Pasien yang melakukan tes cepat COVID-19 itu terdiri atas pasien umum, pasien ASN, maupun mahasiswa aktif yang berada di dalam maupun di luar lingkungan Universitas Udayana.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan biaya pemeriksaan tes cepat COVID-19 diseragamkan, yaitu Rp150 ribu sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan.
Ia menegaskan akan menertibkan fasilitas kesehatan di Bali yang melanggar ketentuan dengan menetapkan tarif tes cepat di atas Rp150 ribu.
Jika ditemukan ada fasilitas kesehatan yang melanggar, kata dia, tidak diperbolehkan membuka layanan tes cepat lagi.
Hingga saat ini, fasilitas kesehatan, utamanya rumah sakit rujukan sudah menetapkan tarif layanan tes cepat COVID-19 secara seragam yaitu Rp150 ribu.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan batasan tarif tes cepat COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 dan telah ditetapkan pada 6 Juli 2020. (DN - Ant)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com