Buleleng, dewatanews.com – Keinginan untuk belajar seperti dulu sebelum wabah pandemi covid-19 ternyata belum bisa dilaksanakan. Karena beberapa syarat harus bisa dipenuhi agar pembelajaran tersebut bisa dilakukan kembali.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika, S.Pd, M.M mengatakan bahwa proses belajar mengajar secara tatap muka bisa dilaksanakan dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak sekolah, saat di konfirmasi pada senin (27/07).
Empat kriteria wajib ini diantaranya pertama sebuah daerah harus berstatus zona hijau, kedua sekolah harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah terkait pembukaan pembelajaran, ketiga sekolah harus memenuhi daftar periksa terkait penerapan protokol kesehatan, dan terakhir harus pihak sekolah harus ada izin dari orang orang tua atau wali murid.
“Jika Empat kriteria ini harus dipenuhi baru sekolah bisa dilaksanakan secara tatap muka, Kalau Buleleng itu zona apa saya tidak berhak menjawab nanti ditanyakan sama ketua Gugus Tugas,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa melihat strategi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diperkirakan pada Bulan Oktober atau November 2020 pembelajaran secara tatap muka bisa dilaksanakan untuk di jenjang Sekolah Dasar.
Kalau untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas sebenarnya sudah dibuka, akan tetapi disebabkan belum ada regulasi bahkan dari Surat Edaran Gubernur baru mengeluarkan 14 sektor.
Namun sektor pendidikan dan olahraga belum di keluarkan maka untuk itu proses pembelajaran masih dilakukan secara daring ataupun luring dan bisa juga kombinasi.
“Masih belajar secara daring dan luring atau bisa dikombinasikan, ini misalnya guru memiliki pola tertentu untuk menentukan proses pembelajaran sesuai protokol kesehatan,” ungkapnya. (DN - KrS)
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika, S.Pd, M.M mengatakan bahwa proses belajar mengajar secara tatap muka bisa dilaksanakan dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak sekolah, saat di konfirmasi pada senin (27/07).
Empat kriteria wajib ini diantaranya pertama sebuah daerah harus berstatus zona hijau, kedua sekolah harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah terkait pembukaan pembelajaran, ketiga sekolah harus memenuhi daftar periksa terkait penerapan protokol kesehatan, dan terakhir harus pihak sekolah harus ada izin dari orang orang tua atau wali murid.
“Jika Empat kriteria ini harus dipenuhi baru sekolah bisa dilaksanakan secara tatap muka, Kalau Buleleng itu zona apa saya tidak berhak menjawab nanti ditanyakan sama ketua Gugus Tugas,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa melihat strategi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diperkirakan pada Bulan Oktober atau November 2020 pembelajaran secara tatap muka bisa dilaksanakan untuk di jenjang Sekolah Dasar.
Kalau untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas sebenarnya sudah dibuka, akan tetapi disebabkan belum ada regulasi bahkan dari Surat Edaran Gubernur baru mengeluarkan 14 sektor.
Namun sektor pendidikan dan olahraga belum di keluarkan maka untuk itu proses pembelajaran masih dilakukan secara daring ataupun luring dan bisa juga kombinasi.
“Masih belajar secara daring dan luring atau bisa dikombinasikan, ini misalnya guru memiliki pola tertentu untuk menentukan proses pembelajaran sesuai protokol kesehatan,” ungkapnya. (DN - KrS)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com