Badung, dewatanews.com - Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Penerapan Tatanan Kehidupan Eea Baru dengan mengatur 14 sektor dimana diantaranya yakni sektor perdagangan.
Untuk itu, Pasar Kedonganan, Badung telah mengikuti SE tersebut dengan memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) di pasar tradisional yang menjual berbagai hasil tangkapan laut yang masih segar.
Hal tersebut terlihat saat peninjauan penerapan protokol kesehatan COVID-19 setelah diberlakukan tatanan kehidupan era baru pada Jumat (24/7).
Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Pasar Ikan Kedonganan, pihak pengelola memberlakukan pembatasan jam operasional pasar. Bahkan disediakan 12 titik tempat cuci tangan lengkap dengan hand sanitizer serta dua bilik disinfektan bagi pengunjung dan pembeli yang hendak masuk dan keluar dari pasar.
Saat ini hanya ada 50% pedagang yang masih berjualan untuk melayani kebutuhan ikan. Sementara, 50 persen lainnya menyetop seluruh aktivitas berjualan karena kondisi hasil tangkapan nelayan juga tidak seberapa banyak.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com