Denpasar, dewatanews.com - Ombudsman Republik Indonesia
perwakilan Bali, meningkatkan pengawasan terhadap peran pelayanan publik
untuk mencegah terjadinya maladministrasi selama masa Pilkada 2020.
"Ombudsman bisa mengawasi Bawaslu karena menggunakan anggaran negara, untuk melaksanakan tugas dengan baik jujur, transparan, dan adil. Kita juga siap menerima laporan dari masyarakat jika ada temuan maladministrasi untuk diteruskan ke Bawaslu," kata Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Jumat (24/7) malam.
Ia mengatakan bahwa Ombudsman Bali berperan sebagai lembaga pengawasan terhadap pelayanan publik dan bisa bekerja sama dengan Bawaslu, apabila terkait dengan maladministrasi dalam Pilkada.
"Ombudsman dalam hal ini mendorong Bawaslu agar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi, karena pelanggaran Pilkada itu merupakan domain dari Bawaslu," katanya.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Bali, Dr Jimmy Zeravianus Usfunan mengatakan maladministrasi dalam pilkada adalah penyalahgunaan wewenang atau kemudian tindakan yang melampaui kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara daerah atau pejabat ASN untuk menguntungkan salah satu pihak.
"Bisa jadi ia membuat keputusan atau melakukan suatu tindakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam hal Pilkada," jelasnya.
Pihaknya berharap dalam pengawasan Pilkada ini, Ombudsman bisa masuk pada hal-hal yang ada gangguan netralitas terhadap ASN. Salah satunya pelayanan pelayanan publik yang tidak berjalan karena persoalan Pilkada atau keberpihakan pada satu calon tertentu.
"Misalnya, ada pejabat petahana yang tahu bahwa ada pegawainya yang masih berstatus ASN mau mencalonkan diri. Saat itu bentuk maladministrasinya ketika yang bersangkutan tidak mau menandatangani surat pemberhentiannya itu. Karena dia tahu orang itu akan menjadi calon atau rival politiknya," jelas Dr. Jimmy.
Ia mengatakan pada situasi seperti ini, Ombudsman Bali bisa berkoordinasi dengan Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan publik khususnya kepada pemerintah daerah yang menjabat dan punya kepentingan untuk menjadi calon dalam pilkada.
"Peluang maladministrasi itu pasti ada, ketika calon petahana hadir di pilkada dan yang harus diawasi apakah dengan kewenangannya itu bisa meningkatkan popularitasnya dalam pilkada atau murni figur publik dengan figur masyarakat biasa," jelas Jimmy.
"Ombudsman bisa mengawasi Bawaslu karena menggunakan anggaran negara, untuk melaksanakan tugas dengan baik jujur, transparan, dan adil. Kita juga siap menerima laporan dari masyarakat jika ada temuan maladministrasi untuk diteruskan ke Bawaslu," kata Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Jumat (24/7) malam.
Ia mengatakan bahwa Ombudsman Bali berperan sebagai lembaga pengawasan terhadap pelayanan publik dan bisa bekerja sama dengan Bawaslu, apabila terkait dengan maladministrasi dalam Pilkada.
"Ombudsman dalam hal ini mendorong Bawaslu agar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi, karena pelanggaran Pilkada itu merupakan domain dari Bawaslu," katanya.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Bali, Dr Jimmy Zeravianus Usfunan mengatakan maladministrasi dalam pilkada adalah penyalahgunaan wewenang atau kemudian tindakan yang melampaui kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara daerah atau pejabat ASN untuk menguntungkan salah satu pihak.
"Bisa jadi ia membuat keputusan atau melakukan suatu tindakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam hal Pilkada," jelasnya.
Pihaknya berharap dalam pengawasan Pilkada ini, Ombudsman bisa masuk pada hal-hal yang ada gangguan netralitas terhadap ASN. Salah satunya pelayanan pelayanan publik yang tidak berjalan karena persoalan Pilkada atau keberpihakan pada satu calon tertentu.
"Misalnya, ada pejabat petahana yang tahu bahwa ada pegawainya yang masih berstatus ASN mau mencalonkan diri. Saat itu bentuk maladministrasinya ketika yang bersangkutan tidak mau menandatangani surat pemberhentiannya itu. Karena dia tahu orang itu akan menjadi calon atau rival politiknya," jelas Dr. Jimmy.
Ia mengatakan pada situasi seperti ini, Ombudsman Bali bisa berkoordinasi dengan Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan publik khususnya kepada pemerintah daerah yang menjabat dan punya kepentingan untuk menjadi calon dalam pilkada.
"Peluang maladministrasi itu pasti ada, ketika calon petahana hadir di pilkada dan yang harus diawasi apakah dengan kewenangannya itu bisa meningkatkan popularitasnya dalam pilkada atau murni figur publik dengan figur masyarakat biasa," jelas Jimmy.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com