Denpasar, dewatanes.com - Inisiatif Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali untuk membentuk Pos
Layanan Hukum Desa mendapat apresiasi dari Gubernur Bali Wayan Koster.
Ia menilai upaya ini akan membantu membangun budaya sadar hukum di
masyarakat.
Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Jabatan, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (10/7).
Gubernur Koster mengatakan kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam Tatanan Kehidupan era Baru. “Tatanan Kehidupan Era Baru menyangkut semua aspek kehidupan termasuk ketertiban masyarakat,” ujarnya. Menurutnya kesadaran terhadap ketertiban dan disiplin akan membantu masyarakat untuk mau menjalankan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara benar.
Keamanan dan ketertiban menurut Gubernur Koster merupakan bagian penting dalam menciptakan pariwisata yang berkualitas dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Menurutnya masih ada banyak celah yang dimanfaatkan oknum-oknum baik WNI maupun WNA untuk melakukan tindakan kriminalitas yang mencoreng nama baik Bali. Itu sebabnya ke depan Pemprov Bali, Kemenkumham dan pemangku kepentingan lainnya harus bekerjasama dalam menciptakan Bali yang lebih aman dan tentram.
Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Jabatan, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (10/7).
Gubernur Koster mengatakan kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam Tatanan Kehidupan era Baru. “Tatanan Kehidupan Era Baru menyangkut semua aspek kehidupan termasuk ketertiban masyarakat,” ujarnya. Menurutnya kesadaran terhadap ketertiban dan disiplin akan membantu masyarakat untuk mau menjalankan protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara benar.
Keamanan dan ketertiban menurut Gubernur Koster merupakan bagian penting dalam menciptakan pariwisata yang berkualitas dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Menurutnya masih ada banyak celah yang dimanfaatkan oknum-oknum baik WNI maupun WNA untuk melakukan tindakan kriminalitas yang mencoreng nama baik Bali. Itu sebabnya ke depan Pemprov Bali, Kemenkumham dan pemangku kepentingan lainnya harus bekerjasama dalam menciptakan Bali yang lebih aman dan tentram.
“Misalnya kita mau dorong desa adat punya
perarem pencegahan narkoba,” kata pria yang ikut membidani lahirnya
Undang-Undang Desa ini.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan program Pos Layanan Hukum Desa rencananya akan diluncurkan pada tanggal 21 Juli 2020 di Gianyar.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan program Pos Layanan Hukum Desa rencananya akan diluncurkan pada tanggal 21 Juli 2020 di Gianyar.
“Bali menjadi
yang pertama di Indonesia,” sebutnya.
Ia mengatakan dengan keterbatasan
aparatur negara, kesadaran masyarakat merupakan salah satu elemen
penting dalam penegakan hukum. Dengan upaya edukasi ia menginginkan
masyarakat di pedesaan bisa menjadi “mata dan telinga” terhadap
pelanggaran-pelanggaran hukum yang tak terpantau aparat, misalnya
peredaran narkoba.
Tampak hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bali, Constantinus Kristomo dan Kadiv Pemasyarakatan, Suprapto.
Tampak hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bali, Constantinus Kristomo dan Kadiv Pemasyarakatan, Suprapto.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com