Denpasar, dewatanews.com - Pemerintah Kota Denpasar, Bali telah mempersiapkan strategi kesiapan
masyarakat dalam kehidupan tatanan baru (normal baru) guna memulihkan
perekonomian di tengah pandemi COVID-19.
"Masyarakat tidak larut dalam suasana pandemi COVID-19, namun harus berjuang dalam kehidupan lebih baik dengan strategi tatanan baru guna memulihkan roda perekonomian," kata Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Rai Iswara saat memantau kesiapan kembali dibukanya pelayanan publik, di Denpasar, Rabu (17/6).
Ia mengharapkan instansi pemerintah dan swasta serta kegiatan industri kembali bangkit, setelah menghadapi pandemi COVID-19 yang melanda sebagian besar negara di dunia, termasuk juga Indonesia.
Dalam peninjauan Sekda Kota Denpasar Rai Iswara didampingi Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar Dewa Gede Rai, Kepala Bagian Organisasi Ida Bagus Alit Adimerta, dan Plt. Kabag Hukum Komang Lestari.
Rai Iswara kembali menekankan bahwa pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 443/044/Gugus Tugas COVID-19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman COVID-19 di Kota Denpasar.
Ia mengatakan surat edaran tersebut sebagai upaya kesiapan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Pemerintah, BUMN/BUMD, instansi vertikal dan perusahaan swasta wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID-19 di masing-masing instansi dan penerapan protokol kesehatan di perkantoran
"Sebelumnya telah dipantau kesiapan di Kantor Pemerintahan OPD Kota Denpasar, kali ini Pemkot Denpasar mengunjungi kantor-kantor instansi vertikal, di antaranya Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kantor BPK Provinsi Bali dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali guna menyamakan persepsi serta membangun koordinasi dan sinergi antara instansi di Kota Denpasar mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja.
"Penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (phsycal distancing) sehingga kami harapkan tidak hanya OPD Pemkot Denpasar, tapi juga instansi vertikal lainnya yang menerapkan protokol kesehatan dalam budaya kerja sehari-hari menuju kebiasaan hidup baru. Secara umum semua instansi sudah menerapkan protokol kesehatan," kata Rai Iswara.
Dalam pemantauan ini, Rai Iswara mengingatkan secara terus menerus kepada pegawai di kantor instansi vertikal agar sama penerapan protokol kesehatan, seperti yang dilakukan sebelumnya di Kantor OPD di lingkungan Pemkot Denpasar mengenai pentingnya penggunaan APD dan selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan pemantauan ini merupakan upaya mencegah penularan virus di lingkungan instansi vertikal di Kota Denpasar setelah sebelumnya memantau di kantor OPD Pemkot Denpasar.
"Intinya bahwa semua instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kantor BPK Provinsi Bali serta Kantor Perwakilan BI telah bersinergi menyamakan persepsi dengan Pemkot Denpasar dengan membentuk satgas dan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas menuju kebiasaan baru," ujarnya. (DN - Ant)
"Masyarakat tidak larut dalam suasana pandemi COVID-19, namun harus berjuang dalam kehidupan lebih baik dengan strategi tatanan baru guna memulihkan roda perekonomian," kata Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Rai Iswara saat memantau kesiapan kembali dibukanya pelayanan publik, di Denpasar, Rabu (17/6).
Ia mengharapkan instansi pemerintah dan swasta serta kegiatan industri kembali bangkit, setelah menghadapi pandemi COVID-19 yang melanda sebagian besar negara di dunia, termasuk juga Indonesia.
Dalam peninjauan Sekda Kota Denpasar Rai Iswara didampingi Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar Dewa Gede Rai, Kepala Bagian Organisasi Ida Bagus Alit Adimerta, dan Plt. Kabag Hukum Komang Lestari.
Rai Iswara kembali menekankan bahwa pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 443/044/Gugus Tugas COVID-19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman COVID-19 di Kota Denpasar.
Ia mengatakan surat edaran tersebut sebagai upaya kesiapan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kantor Pemerintah, BUMN/BUMD, instansi vertikal dan perusahaan swasta wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID-19 di masing-masing instansi dan penerapan protokol kesehatan di perkantoran
"Sebelumnya telah dipantau kesiapan di Kantor Pemerintahan OPD Kota Denpasar, kali ini Pemkot Denpasar mengunjungi kantor-kantor instansi vertikal, di antaranya Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Kantor BPK Provinsi Bali dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali guna menyamakan persepsi serta membangun koordinasi dan sinergi antara instansi di Kota Denpasar mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja.
"Penerapan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (phsycal distancing) sehingga kami harapkan tidak hanya OPD Pemkot Denpasar, tapi juga instansi vertikal lainnya yang menerapkan protokol kesehatan dalam budaya kerja sehari-hari menuju kebiasaan hidup baru. Secara umum semua instansi sudah menerapkan protokol kesehatan," kata Rai Iswara.
Dalam pemantauan ini, Rai Iswara mengingatkan secara terus menerus kepada pegawai di kantor instansi vertikal agar sama penerapan protokol kesehatan, seperti yang dilakukan sebelumnya di Kantor OPD di lingkungan Pemkot Denpasar mengenai pentingnya penggunaan APD dan selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan pemantauan ini merupakan upaya mencegah penularan virus di lingkungan instansi vertikal di Kota Denpasar setelah sebelumnya memantau di kantor OPD Pemkot Denpasar.
"Intinya bahwa semua instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kantor BPK Provinsi Bali serta Kantor Perwakilan BI telah bersinergi menyamakan persepsi dengan Pemkot Denpasar dengan membentuk satgas dan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas menuju kebiasaan baru," ujarnya. (DN - Ant)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com