Denpasar, dewatanews.com - Kementerian Dalam Negeri menggelar Video Conference dengan Sekda dan sejumlah Bupati/Wakikota se-Indonesia. Vidcon ini juga diikuti Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dari Ruang Teleconference Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Jumat (3/4) pagi.
Dalam kesempatan itu, Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori yang didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan jika koordinasi melalui video conference ini merupakan tindak lanjut arahan Mendagri terkait hasil Sidang Kabinet Terbatas terkait upaya penanganan Covid-19 di Indonesia. Kebijakan yang telah diambil pemerintah antara lain mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Sejalan dengan kebijakan itu, jajaran Kemendagri juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penanganan COVID-19 di daerah khususnya terkait pengalokasian anggaran. Ada sejumlah hal yang menjadi penekanan Kemendagri yaitu agar pemerintah daerah melakukan percepatan alokasi anggaran tertentu terkait penanganan COVID-19, refocusing (mengubah fokus) anggaran, jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak COVID-19 dan himbauan agar masyarakat tidak pulang kampung atau mudik untuk meminimalisir penyebaran penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini.
Terkait dengan refocusing anggaran, daerah dapat melakukan penjadwalan ulang kegiatan yang sebelumnya telah dialokasikan dalam APBD masing-masing. Bila alokasi dana tak terduga masih kurang untuk penanganan COVID-19, hasil refocusing itu bisa digunakan untuk menambah pos anggaran tak terduga. Jadwal ulang kegiatan, tak hanya diberikan untuk Dinas Kesehatan sebagai OPD yang bersentuhan langsung dengan penanganan COVID-19, namun juga diperuntukkan bagi OPD lain yang juga terkait dengan penanganan pandemi ini. Silahkan seluruh OPD, usulkan rencana kebutuhan belanjanya.
Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah DR. Mochammad Ardian, M.Si menambahkan, Kemendagri juga menyederhanakan proses pencairan hibah dan bansos, khusus yang berkaitan dengan upaya penanganan COVID-19. Hibah biasanya terkait kerjasama dengan instansi vertikal, sementara bansos diarahkan untuk kelompok masyarakat yang terdampak. Contoh kebijakan hibah misalnya pada kasus ketersediaan faskes yang dimiliki pemerintah daerah terbatas, kemudian ada faskes miliki TNI/Polri yang bisa dimanfaatkan, itu bisa dialokasikan dana hibah dari pemerintah daerah.
Dalam situasi darurat, proses pemberian hibah tak harus mengikuti alur atau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Namun tetap diingatkan bahwa pemberian hibah berbasis usulan yang jelas terkait penanganan COVID-19. Usulan tersebut dianalisa secara matang dan mendalam lanjut dibuatkan SK Kepala Daerah," jelasnya.
Refocusing anggaran juga tidak mesti hanya dilakukan sekali. Dalam hal darurat, Pemerintah Daerah bisa kembali melakukan refocusing bila dibutuhkan, menyesuaikan dengan situasi yang berkembang di wilayah masing-masing.
Daerah diminta mengoptimalkan kegiatan pengadaan APD terkait penanganan COVID-19. Bila dibutuhkan, daerah juga bisa merekrut tenaga medis potensial, tenaga relawan, investigator yang bisa diberdayakan dalam penanganan COVID-19, namun mereka tetap harus diberikan pelatihan tentang SOP penanganan COVID-19.
"Mereka bisa diberikan insentif sesuai dengan aturan yang berlaku. Daerah juga bisa menyewa rumah singgah yang dapat dimanfaatkan untuk tempat karantina atau kamar isolasi. Silahkan dikembangkan sesuai kebutuhan daerah. Ketahanan pangan juga harus jadi perhatian. Perlu dipertimbangkan kebijakan pengurangan atau pembebasan pajak daerah, stimulus pada UMKM," ujarnya.
Sementara Sekretaris Provinsi Bali Dewa Made Indra melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Ia menyampaikan bahwa jauh sebelum ada edaran agar daerah membentuk Satgas, Gubernur Bali telah membentuk Satgas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali.
"Selain itu, kami juga berinisiatif menambah rumah sakit rujukan dari awalnya yang ditetapkan pusat sebanyak 4 menjadi 11 RS Rujukan. Bekerja sama dengan Universitas Udayana, kami telah menetapkan RS PTN Unud sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19
Mengikuti langkah pemerintah pusat, kami juga menyiapkan tempat karantina dengan alokasi anggaran dari APBD. Mungkin kami satu-satunya daerah yang punya tempat karantina," terangnya.
Dewa Indra menambahkan, tempat karantina ini diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang kembali ke daerah karena pandemi COVID-19. Terkait dengan kepulangan PMI, Gubernur Bali dikatakan Dewa Indra juga telah melakukan langkah antisipasi melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Daerah Bali. Melalui koordinasi ini, para ABK asal Bali tak boleh ada yang pulang melalui jalur mandiri namun harus melalui jalur perusahan dan Kedubes RI di negara mereka dipekerjakan.
"Setelah mereka tiba di Bali, Satgas COVID-19 bekerja sama dengan pihak bandara juga melakukan pemeriksaan berlapis. Mereka disediakan jalur khusus dan harus melalui sejumlah pemeriksaan seperti pengecekan suhu tubuh dan kelengkapan sertifikat kesehatan. Kami juga mengecek apakah ada yang datang dari 11 negara terjangkit, lalu melakukan rapid test. Hasil rapid test itu nantinya yang menentukan, mana yang diarahkan untuk mendapat penanganan lebih lanjut di faskes atau diperbolehkan pulang. Bila hasilnya negatif, maka mereka akan diberi kartu oleh Dinas Kesehatan. Namun meski sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif, mereka tetap diwajibkan menjalani isolasi mandiri setiba di kediaman masing-masing selama 14 hari. Di lapangan, kami bekerja sama dengan TNI/Polri dan aparat di desa untuk melakukan pengawasan," tambahnya.
Dewa Indra menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Kemendagri yang memungkinkan daerah bisa menggunakan dana APBD dengan cara yang lebih mudah, khusus terkait penanganan COVID-19.
"Khusus untuk pengadaan barang dan jasa, kami punya Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang sangat baik dan diakui LKPP sehingga pengadaan barang dan jasa tetap dilaksanakan dengan tertib mengacu pada aturan yang berlaku. Kami Satgas menyusun kebutuhan, lalu direview oleh Inspektorat didampingi Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Kami juga terus mengkampanyekan agar masyarakat disiplin menerapkan jaga jarak dan ketat dalam menerapkan PHBS," imbuhnya.
Pada prinsipnya, Dewa Indra mengatakan jika Provinsi Bali patuh dan taat ikuti garis kebijakan pusat dan tak melakukan penutupan wilayah.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com