Buleleng, dewatanews.com – Perbekel Celukan Bawang Mohamad Ashari, resmi diberhentikan. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng I MADE SUBUR,SH saat menghadiri pembukaan TMMD ke 107 Kodim 1609/ Buleleng yang di gelar di Makodim pada senin (16/3).
Saat diwawancarai setelah pembukaan TMMD, Subur mengatakan bahawa SK Pemberhentian M.Ashari telah terbit dan selanjutnya akan dilakukan penunjukan Pejabat Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
“SK pemberhentian azari sudah ada, sudah kami terima, selanjutnya aka nada PJ. Nantinya PJ dan BPD akan dimelakukan musyawarh memilih kades, sebagai pengganti antar waktu” ungkapnya.
Teknis pemilihan dan waktu pemilihan selanjutnya akan diserahklan kepada PJ bersama BPD Celukan Bawang. Diharapkan PJ dan BPD dapat melakukan pemilihan kades PAW secepatnya dan tidak melebihi masa tugas dari PJ
“Kami berharap, PAW dapat segera terpilih, ya dua atau tiga bulan, semua teknis itu PJ dan BPD yang lakukan, dan hasil-hasilnya arus dilaporkan kepada kami di PMD. Sekarang semua ranahnya ada di tinggat desa” Imbuhnya.
Seperti diketahui bahwa, dalam Putusan Pengadilan Tipikor Denpasar pada (18/12) 2019 lalu, Mohamad Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut. Kemudian hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Bahkan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti (sitaan) sebesar Rp 39 juta. (DN - KOP)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com