Denpasar, dewatanews.com - Soal jembatan Penatih yang dirasakan tanpa mengantongi ijin alias bodong tersebut hingga kini belum ada tanggapan sama sekali dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan penindakan.
"Padahal jembatan tersebut nyata-nyata sudah dinyatakan tidak ada ijin alias bodong oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWSBP), namun justru dari Pemkot sendiri tidak melakukan tindakan sama sekali," ujar I Gusti Arsawan selaku perwakilan warga penatih yang merasa dirugikan terkait adanya jembatan tidak ada ijin tersebut, Kamis (12/3) di Denpasar.
Menurut Arsawan sendiri, pihaknya sudah melalukan konfirmasi langsung ke Gubernur Bali terkait jembatan Penatih yang tidak mengantongi ijin alias bodong. Kemudian dari Gubernur Bali Wayan Koster sendiri menanggapi bahwa persoalan tersebut merupakan ranahnya Wali Kota IB Rai Darmawijaya Mantra.
"Mustinya Pak Wali Kota langsung bertindak terkait jembatan Penatih yang terus menjadi polemik dimasyarakat. Apakah itu musti di bongkar atau tidak nantinya," ucap Arsawan sesuai apa yang disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ketika melakukan audensi ke kantor Gubernur Bali.
Arsawan juga mengatakan kalau kasus jembatan Penatih tak berijin tersebut sepenuhnya tidak mendapat sorotan dari Pemkot, bahkan Pemkot seakan-akan tutup mata. Kita selaku warga Penatih merasa kecewa pastinya. Kok sudah tahu jembatan Penatih tersebut tak berijin justru dibiarkan begitu saja.
"Sebenarnya keinginan warga Penatih supaya persolan jembatan Penatih tak berijin segera bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot. Bukan sebaliknya tidak dilakukan tindakan oleh Pemkot. Ini sebenarnya ada apa dibalik jembatan Penatih tak berijin ini yakni antara pengembang dan Pemkot sendiri," terangnya.
Airlangga Mardjono selaku Kepala BWSBP saat dikonfirmasi media mengaku kalau soal jembatan Penatih yang tak berijin tersebut sudah tidak ada kewenangan dari BWSBP, pihaknya menyarankan kalau itu sudah melarang. Pastinya jembatan tersebut bisa di bongkar.
Lagi pula dikatakan oleh BWSBP sampai hari ini belum ada permohonan rekomendasi teknis, padahal sudah disarankan untuk pengajuan. Disebut-sebut, keadaan itu disinyalir izin lingkungan belum dikantongi atau belum beres oleh pengembang.
"Saya tidak tahu itu ada izin lingkungan apa tidak, karena mengurus rekomendasi pun harus ada izin lingkungan. Jika masih ranah lingkungan itu kan urusan Pemkot sesuai apa yang disampaikan oleh Kepala BWSBP kepada media ketika dikonfirmasi saat itu," menurut Arsawan.
Arsawan menjelaskan kalau dirinya bersama warga Penatih sudah sempat sebelumnya melakukan audensi ke BWSBP untuk memediasi soal jembatan Penatih tak berijin tersebut yang sudah digelar Selasa 11 Februari 2020. Mediasi tersebut mengundang warga dan pihak pengembang. Namun, pihak pengembang tidak hadir.
Ketut Alit Sudiastika sebagai salah satu Tim Rekomendasi Teknis BWSBP pada saat itu menjelaskan bahwa rapat mediasi tersebut memutuskan BWSBP akan bersurat ke Pemkot Denpasar.
"Jadi pertemuan tadi tetap mengambil keputusan yaitu kita akan keluarkan rekomendasi ke Walikota. Nantinya akan ditembuskan ke Satpol PP,” ujar dari BWSBP pada saat melakukan mediasi kalau itu.
Arsawan menambahkan masalah jembatan Penatih tak berijin ini sudah berlarut-larut. Nah sekarang sejauh mana peran Pemkot menindaklanjutinya. Mohon Wali Kota segera mengambil keputusan. Apakah jembatan tersebut harus dibongkar nantinya atau tidak. Mohon Wali Kota segera menindaklanjutinya. Ini masukan dari warga Penatih. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com