Denpasar, dewatanews.com - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan 11 (sebelas) pelaku dengan 10 kasus, Gera (26),Soni (40), Umi (33), Riski (33), Armando (26), Indra (39), Jaya (20), Razy (20) Henry (17), Anto (36) dan Eka (36) yang diamankan diwilayah hukum Polresta Denpasar selama Bulan Maret 2020.
“Dari 11 tersangka ini Barang bukti yang berhasil diamankan shabu 163.29 gram,ekstasi 106 butir,Ganja 248 gram, Pil Koplo 21.040 butir dan Tembakau sintetis 430,92 gram”, ucap Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP. Mikael Hutabarat, S.IK.,M.H. kepada media Selasa (17/3).
Sepuluh pelaku merupakan bandar dan satu Residivis kasus Narkoba bernama Hendry ditangkap tahun 2014, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 15000 jiwa dari bahaya Narkoba.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk pelaku yang membawa Pil Koplo dikenakan pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) UU.RI.No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com