Berikan Sosialisasi, Tim Saber Pungli Provinsi Bali Sambangi Kabupaten Badung - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/12/20

Berikan Sosialisasi, Tim Saber Pungli Provinsi Bali Sambangi Kabupaten Badung


Mangupura, dewatanews.com - Kegiatan sosialisasi saber pungli oleh Inspektorat Bali di Kabupaten Badung, dilaksanakan di Ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Badung pada Kamis (12/3) pagi. Kegiatan tersebut diinisiasi Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten/kota se-Bali. 

Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Wayan Sugiada mengatakan Tim Saber Pungli dibentuk untuk pencegahan terjadinya pungutan liar, dengan dasar hukum Instruksi Mendagri hingga Keputusan Gubernur.

Menurutnya, sesuai arahan Presiden, pemberantasan korupsi yang didalamnya termasuk pungli jadi prioritas utama. Dikatakan Sugiada, pungli adalah pungutan di tempat yang sebenarnya tidak ada biaya dan tidak sesuai ketentuan atau pungutan tanpa dasar hukum sehingga pungli tersebut dapat merusak sendi masyarakat dan negara.

"Ada 7 (tujuh) area yang rawan pungli, yakni  perijinan, bansos dan hibah, Kegiatan fiktif, jual beli jabatan. Pendidikan, dana desa, serta pengadaan barang dan jasa. UPP ada sebagai upaya pencegahan, sedangkan tindakan lanjutan akan menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan," jelas Sugiada.

Disisi lain, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat I GAK Kartika Jaya Seputra menyampaikan penting dipahami desa adat di Bali,  jika sekarang sudah ada landasan hukum lewat peraturan daerah (perda). Menurutnya, Pemprov ingin menguatkan kembali desa adat, menjadikannya sebagai subyek hukum hingga kucuran dana dimana 122 desa adat di badung juga termasuk didalamnya.

"Desa adat kita, diakui negara lewat UUD 1945 pasal 18 B yang mengakui kesatuan hukum adat beserta hak-haknya. Dikuatkn Perda no 4 2019. Sudah otonom sebenarnya ada wilayah, struktur pmerintahan, krama, harta, dll. Desa adat berhak mengatur rumh tangganya, namun tetap sesuai peraturan perundangan. Desa adat, mohon diperhatikan kewenangan dan tugasnya. Jangan malah sewenang-wenang mencampur aduk kewenngan, mana yang patut dan tidak. Pasal 24 dan 25 di perda no 4 2019 wajib dbaca dan dipahami. Kalau tidak akan ada kecendrungan sewenang wenang," terangnya.

Tentang dudukan (pungutan), Ia mengatakan harus ada kesepakatan. Ada Komunikasi yang dibangun desa adat dengan krama tamiu dan tamiu.  Sedangkan dana punia adalah sumbangan sukarela.

"Ini adalah pendapatan lain-lain desa adat yang pas. Bangun komunikasi yang baik dengan krama tamiu, Berapa besaran dan kepatutannya, tata kelola harus jelas, dibuat perarem jelas, ptugas pemungut dudukan dengan identitas dan surat penugasan. Harus lengkap. Kedepan semua awig-awig dan pararem harus ddiaftarkan ke dinas PMA, setelah mendapat surat keterangan majelis desa adat," imbuhnya.

Sementara Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap agar hasil dari kegiatan ini bisa dimengerti dan dijalankan oleh para perangkat desa, prajuru dan pihak lain yang terkait.

Menurutnya, Pemkab Badung memperoleh tuntunan dalam menyikapi pungli. Masih banyak yang belum paham benar tentang apa yang disebut pungli. Sering didengar, namun masih banyak yang belum mengerti secara utuh, apalagi para prajuru kita di desa-desa.

"Mudah-mudahan bisa dijelaskan dengan baik, kepada para klian, perangkat desa,  yang sudah mengabdi di masyarakat, ngayah, sama sekali tidak ada niatan untuk melawan hukum. Adanya pelanggaran murni karena belum ada pengertian yang baik. Kita mengutamakan pencegahan dan pembinaan," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com