Buleleng, Dewata News. Com - Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG mendukung penuh Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2020 menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kabupaten Buleleng. Hal tersebut juga dilakukan untuk menunjang pelayanan publik yang lebih cepat, tepat dan transparan.
Pencanangan pembangunan zona integritas dilakukan di beberapa Instansi diantaranya Polres Buleleng, Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja, pada Rabu (26/2).
Usai menghadiri acara tersebut, Wabup Sutjidra mengatakan di era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi saat ini jika tidak didukung dengan sebuah upaya percepatan pelayanan publik tentu akan berdampak pada kualitas pelayanan. Tak terkecuali Polres Buleleng yang dalam hal ini sebagai instansi penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat. Seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng serta Instansi Vertikal diharapkan agar saling bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Instansi terkait yang bertugas mengayomi masyarakat agar benar-benar telah siap menjadi instansi yang berpredikat zona integritas,” ujarnya.
Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang memiliki relevansi dalam peningkatan kapasitas dari organisasi. Zona integritas ini juga merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Selain kepada Polres Buleleng, Wabup Sutjidra juga menekankan agar pencanangan pembangunan zona integritas di instansi lainnya yakni Imigrasi Singaraja dan LP Kelas II B Singaraja dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. “Jadi dapat menuju good goverment dan clean goverment,” tambahnya.
Sementara itu pada pelaksanaan upacara pencanangan pembangunan zona integritas dan deklarasi janji kinerja kantor Imigrasi Singaraja, usai bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Kantor Wilayah Bali Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Sutrisno, SH.,MH menegaskan pada deklarasi yang diikrarkan oleh seluruh jajaran Imigrasi Singaraja tersebut agar benar-benar diterapkan. Kemenkumham sendiri memiliki tata nilai yang disebut PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) yang masing-masing nilai tersebut memiliki makna dan tujuan. Profesional bekerja sesuai aturan yang ada, akuntabel semua pelayanan dapat dipertanggung jawabkan, menjalin sinergi dengan instansi lain dan juga masyarakat, transparan dalam melakukan pelayanan.
”Dan terakhir inovatif dalam menciptakan hal yang baru untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com