Tersinggung Karena Knalpot “Brong” Tiga Pemuda Lakukan Pengeroyokan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/26/20

Tersinggung Karena Knalpot “Brong” Tiga Pemuda Lakukan Pengeroyokan


Denpasar, Dewata News. Com - Sempat viral di media sosial terkait dengan adanya kejadian pengeroyokan antara dua kelompok pemuda di Jl. Mahendradata tepatnya arah Lapangan Buyung Denpasar menuju RS. Balimed Denpasar pada minggu (23/2) sekitar pukul 02.00 wita.

Korban Ahmad Shidik Pratama (21) asal banyuwangi dan Rahmad Yanuar Riski (17) bersama empat temannya dengan 5 unit sepeda motor melintasdi TKP, “Salah satu dari mereka menggunakan knalpot “Brong” sedangkan pelaku yang berjumlah empat (4) orang dengan 3 sepeda motor dan saat di TKP Tiba-tiba kelompok korban dihadang oleh kelompok pelaku dengan menggunakan 2 unit Sepeda motor,” Jelas WakaPolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, S.IK.,S.H.,M.Si. didampingi Kasubbag Humas dan Kanit I Sat Reskrim kepada media Rabu (26/2).

Lebih lanjut dijelaskan Wakapolresta saat di hadap rombongan korban berusaha balik arah untuk kabur kembali ke arah Lapangan Buyung, saat itulah 3 pelaku mengejar dan menendang sepeda motor korban Ahmad Shidik hingga korban terjatuh, selanjutnya tiga pelaku mengeroyok korban dengan dipukul menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan korban Ahmad Shidik Pratama dan Rahmad Yanuar Riski mengalami sejumlah luka yang cukup parah.


Selain memukul korban juga ditendang berkali kali oleh kelompok pelaku sebelum para pelaku kabur menuju arah Jl. Teuku Umar Barat Denpasar.

Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut tim Resmob Jatanras Polresta Denpasar di Backup Satgas CTOC Polda Bali bergerak mencari  pelaku dan senin (24/2) pelaku I Putu Agus Suecana Putra Als Agus Kicir (20) dan pelaku Dewa Nyoman Gede Sudiantara Als Dewa Ako (24) diamankan dirumah Putu Agus Jl. Wibisana Barat Denpasar Barat sedangkan Pelaku Vikih Arista Hamim (22) di tempat kerja pelaku diwilayah Kedonganan Kuta Badung.

“Motif pelaku melakukan pengeroyokan dikarenakan merasa tersinggung dengan gas “brong” knalpot sepeda motor kelompok Korban saat melintas,” Terangnya 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari korban dan pelaku berupa pakaian korban dan pelaku serta 3 (tiga) buah sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com