Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penjelasan terkait tiga Raperda dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali pada Rabu (12/2) pagi.
Ketiga raperda tersebut, yakni Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Menurut Koster, konteks pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut berkaitan dengan pelaksanaan visi pembangunan provinsi Bali. Hal tersebut tercantum dalam rancangan pembangunan jangka menengah semesta berencana tahun 2018-2023 yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era Baru. Menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, mewujudkan kehidupan krama Bali yang bahagia sekala niskala. Menata secara fundamental dan komrpehensif pembangunan Bali yang mencakup 3 aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan.
"Berbagai Perda dan Pergub telah disusun sebagai cara untuk mencapai visi tersebut, baik yang telah diundangkan maupun dalam proses finalisasi," jelasnya.
Gubernur Koster mengharapkan pimpinan dan anggota dewan, punya persepsi yang sama dalam konteks implementasi visi pembangunan daerah Bali. Menurutnya, produk hukum yang dibuat tidaklah berdiri sendiri, bukan regulasi parsial tapi regulasi menyeluruh, kait-mengkait secara fundamental dan komprehensif untuk mewujudkan visi nangun sat kethi loka Bali.
"Apa yang sudah dan akan dijalankan merupakan bagian dari kerangka hukum dan visi pembangunan Bali," ujarnya.
Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini menjelaskan jika Raperda tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali ada 12 bab dan 74 pasal dan Raperda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali ada 15 bab dan 41 pasal, serta Raperda penyenggaraan kesehatan, ada 18 bab dan 19 pasal.
Dikatakan Koster, materi ini sudah dipersiapkan serius, oleh satu tim yang betul-betul bisa memahami visi dan misi gubernur. Raperda pemajuan kebudayaan merupakan bagian dari pengaturan terkait undang-undang tentang pemajuan kebudayaan, dengan beberapa dimensi baru yang diatur. Yakni budaya sebagai sumber nilai-nilai kehidupan, budaya sebagai produk atau karya seni, dan budaya sebagai suatu industri berbasis pengembangan ekonomi kerakyatan. Lebih dari itu, menjadikan budaya sebagai hulu pembangunan, mainstream pembangunan di Bali.
"Untuk pertama kalinya ada daerah dimana budaya dijadikan arah mainstream pembangunan. Ini belum ada di Indonesia. Ini soal serius, karena kita ingin membangun suatu peradaban karena dalam sejarahnya Bali adalah peradabannya dunia, suatu pusat peradaban dunia, berdasarkan sejarah dan hasil riset. Bali disebut sebagai Padma Bhuwana. Kita akan bangkitkan kembali taksu/aura Bali betul-betul hidup kembali. Punya kekuatan untuk menarik kekaguman orang luar untuk datang ke Bali," ungkapnya.
Dalam raperda tersebut mengatur pula mengenai kuliner lokal, olahraga tradisional dan usadha, berbagai kearifan lokal yang ada kita angkat kembali lewat perda ini. Dari hulu sampai hilir betul-betul memberikan nilai kehidupan bagi masyarakat. Menjadi suatu yang produktif.
"Event kebudayaan ditambah lagi yakni festival Seni Bali Jani yang mengakomodasi seni modern dan Bali World Culture Celebration, perayaan kebudayaan dunia. Mengangkat budaya Bali ke forum internasional sekaligus mengundang seni tradisi dari berbagai negara," imbuhnya.
Terkait dengan Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Bali, Ia akan menata pariwisata di Bali. Diungkapkan Koster, berbagai masalah kepariwisataan mulai dari sampah sampai tata kelola kepariwisataan yang kurang beres. Macam-macam kasus parsial yang terjadi harus ditangani secara menyeluruh, bukan sporadis yakni masalah diselesaikan dengan konsep.
"Memperkuat pariwisata berbasis budaya dengan tata kelolanya, dengan lebih baik. Berdaya saing, baik di Indonesia maupun internasional," tegasnya.
Sementara terkait 10 destinasi Baru yang dicanangkan, Bali masih lebih unggul karena Bali punya kelebihan yang tidak dimiliki daerah lain. Infrastruktur dan pengelolaan lingkungan. Tidak perlu khawatir.
"Momentum semua pihak untuk perbaikan kepariwisataan di Bali. Gubernur sangat berkomitmen untuk itu," pungkasnya.
Sementara Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, mengatur RS pemerintah, kabupaten hingga swasta. Dimana tenaga medis, sarana dan prasarana akan di integrasikan dalam satu sistem yang dinamakan layanan kesehatan berbasis kecamatan dengan dilengkapi aplikasi.
"Rumah Sakit Swasta tidak bisa berjalan dengan semaunya sendiri. Harus ikut dalam satu sistem yang kita punya dan terintegrasi seluruh Bali, sehingga semuanya punya standar dan sistem yang sama untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," terangnya. (DN - NgR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com