Buleleng, Dewata News. Com - Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Vicky Triharyanto, SH, S.IK, MH telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana adanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 pukul 19.00 Wita di rumah orang tua korban di salah satu desa, yaitu Desa Mayong, Kecamatan Seririt.
Berawal dari laporan orang tua korban Putu S, bahwa anak korban, sebut saja yang bernama Cempaka yang berumur 12 tahun, sering bawa uang banyak. Setelah ditanya, siapa yang memberikan uang, kemudian korban, Cempaka bilang yang memberikan uang adalah pak Leong setelah disetubuhi.
Berdasarkan laporan orang tua korban ke unit PPA Polres Buleleng, tanggal 06 Januari 2020, selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan Putu S. dengan melakukan interview terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sehingga sejak tanggal 08 januari 2020 status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bukti yang cukup didukung dengan adanya hasil Visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban, Cempaka serta saksi sebanyak 4 saksi. Fakta lainnya yang saling mendukung, bahwa benar terhadap terduga pelaku, Putu Leong dapat disangka telah melakukan tindak pidana, sehingga pada tanggal 08 Januari 2020 telah mengamankan pelaku dan sejak tanggal 09 Januari 2020 dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Hasil pemeriksaan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada saat korban sedang sendiri di rumah. Pelaku datang dan membujuk serta menjanjikan uang kepada korban agar korban bisa melakukan perbuatan persetubuhan. Setelah melakukannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp150.000.-
Pelaku lakukan terhadap korban lebih dari duapuluh kali dan setiap selesai disetubuhi, korban selalu diberikan uang, terkadang Rp200.000 maupun Rp.100.000.
"Terhadap pelaku Putu Leong yang berumur 64 tahun dan hanya tamatan SD, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, S.lK, MH. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com