Satreskrim Polres Buleleng Ungkap Kasus Pencurian di Jalan Diponegoro, Kampung Kajanan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/14/20

Satreskrim Polres Buleleng Ungkap Kasus Pencurian di Jalan Diponegoro, Kampung Kajanan


Buleleng, Dewata News. Com - Satuan Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi, Rabu malam, tanggal 20 November 2019 lalu di depan kantor BRI, jalan Diponegoro Singaraja, Kecamatan Buleleng.

Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH kepada sejumlah awak media memaparkan kasus pencurian tersebut dengan menampilkan pelaku beserta barang bukti.

Didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, selanjutnya Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto menjelaskan, dari kasus pencurian ini mengakibatkan korban Putu Ari Sutrayani mengalami kerugian sekitar Rp4 Juta.

Korban perempuan berusia 27 tahun yang bernama Putu Ari Sutrayani alamat Jalan Imam Bonjol, Gang Cermen 3 RT 003 Kelurahan Banjar Bali.

Ia melaporkan, bahwa dirinya kehilangan berupa 1 buah HP merk Samsung A7 warna hitam.

Selanjutnya, Team Opsnal Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Putu Ari Sutrayani, tanggal 09 Januari 2020. 

Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng,  telah mengamankan 1 orang diduga pelaku, IMade Adhitya Griwanasta (MAG) yang lahir di Medan, 28 April 1966, tanpa pekerjaan dengan alamat Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. 

Dari keterangan, diduga pelaku memang benar dirinya telah mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa 1 buah HP merk Samsung A7 warna hitam. 

Caranya? Dengan membuntuti korban dari Jln. Diponogoro Singaraja dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah, DK-4885-UAE milik pelaku MAG.

Sampai di depan kantor Bank BRI di Jln. Diponogoro, pelaku MAG langsung memepet korban dari arah kiri dengan sepeda motor, lalu mengambil HP dengan cepat menggunakan tangan kanan yang terletak di dalam tas milik korban. Pelaku setelah berhasil mengambil HP tersebut langsung melarikan diri ke arah utara menuju ke rumahnya yang beralamat  di Br. Dinas Abasan, Desa Sangsit. 

Setelah keberhasilan curi HP tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Banyuwangi, Jawa Timur sebelum di tangkap oleh aparat kepolisian. 
                                                                                                    
Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pencurian. Dalam perkara tersebut, yang dijadikan barang bukti adalah : 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah, DK-4885-UAE, 1 buah HP merk Samsung A7 warna hitam.

"Sebagai pelaku Imade Adhitya Griwanasta diduga melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama  5 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng,  AKP Vicky Tri Haryanto, S.IK, MH. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com