Pro Kontra Soal Penghapusan Tenaga Kontrak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/25/20

Pro Kontra Soal Penghapusan Tenaga Kontrak


Buleleng, Dewata News. Com - Nasib tenaga konrak tenadi instansi pemerintahan ditentukan dalam rapat kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)  dengan Komisi Dua DPR RI awal pekan ini.

Komisi II DPR, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dengan demikian kedepannya secara bertahap tak ada lagi jenis pegawai, seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan lainnya. Sebenarnya,, ini adalah kesepakatan yang sebenarnya sudah jelas. Persoalannya, bukan pada kesepakatan dan Undang-Undang mengenai ASN, tetapi pada implementasinya.

Undang-Undang Nomor 5 memang sudah jelas mengatur, bahwa didalam instansi dan kementerian serta pemerintahan di daerah hanya ada dua jenis pegawai, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jelas sekali aturannya.

Keberadaan PPPK sendiri sesungguhnya sudah merupakan kompromi dari banyaknya jenis tenaga kerja di lingkungan pemerintahan. Sebab, seringkali pemerintah di adapkan pada kondisi dilematis terhadap tenaga kontrak ini.

Awalnya membantu pekerjaan, lalu mulai mengabdi dengan gaji seadanya, kemudian diikat dengan status tertentu, dan terakhir karena sudah lebih lima tahun, maka minta status PNS. Ini yang masalah.

Terkadang, PNS sering juga dianggap sebagai beban anggaran negara. Karena itu, jenis PPPK harusnya dioptimalkan,, sehingga tak ada lagi tenaga kontrak bekerja lima tahun lebih tanpa status jelas.

Tenaga PPPK sendiri sudah jelas aturannya dan diikat kontrak untuk waktu tertentu sesuai kebutuhan, yang paling berat setelah itu adalah bagaimana mengimplementasi UU dan memberhentikan tenaga kontrak atau jenis tenaga apapun yang ada. Tidak enak hati biasanya. Sehingga benarlah kata Mochtar Lubis, bahwa salah satu karakter orang Indonesia itu berwatak lemah. Lemah dalam menentukan keputusan untuk dilaksanakan. Tentu menghentikan tenaga kontrak akan sangat berat dan mengkhawatirkan. Tapi itulah yang menjadi perintah Undang-Undang. (DN - TiR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com