Polsek Kota Ungkap Kasus Curanmor Dengan Pelaku De Su - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/13/20

Polsek Kota Ungkap Kasus Curanmor Dengan Pelaku De Su


Buleleng, Dewata News. Com —  Keberhasilan Polsek Kota Singaraja dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraanbermotor (curanmor) dengan meringkus pelaku dan motor hasil curiannya sebagai barang bukti dipaparkan Kapolsek Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH kepada sejumlah awak media di Humas Polres Buleleng, Senin pagi (13/01).

Didampingi Kanit Reskrim Polsekta Singaraja Iptu Ida Bagus Astawa, SH dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, Kapolsek Kompol IGN Yudistira mengungkapkan proses keberhasilan jajarannya sejak laporan diterima oleh korban Putu Artana yang beralamat diJalan Merpati Gang 1 No.2 Kelurahan Kaliuntu. Bahwa Artana laporkan, tanggal 10 September 2019 sekitar pukul 14.15 Wita di halaman parkir, sebelah barat Toko SIP di Jalan Surapatitelah kehilangan sepeda motor miliknya. 

Berdasarkan laporan Putu Artana itu, Kapolsek memerintahkanKanit Reskrim Iptu Ida Bagus Astawa, SH dan jajarannya untuksegera menindaklanjuti laporan tersebut,dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana curanmor sepeda motor Honda Beat warna hitam DK-4734-EM yang terparkir tidak terkuinci stang. 

Selanjutnya,pada tanggal 09 Januari 2020 telah diamankan terhadap yang diduga melakukan curanmor, yaitu Gede Sudiarta alioas De Su didepan Pura Dalem Banyuning Timur, Jalan Pulau Komodo, Lingkungan Banyuning Timur. Ketika diringkus,De Su sempat mengakui perbuatannya, dengan membuatkan kunci motor di tukang kunci.

Dari tangan pelaku, kata Kapolsek IGN Yudistira, Kanit Reskrimdan jajaran ditemukan barang bukti 1 buah SIM C atas nama Putu Artana, dan sebuah sepeda motor sebagai barang bukti.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol IGN.Yudistira, SH, MH menegaskan, bahwa terhadap pelaku curanmor melanggar pasal 362KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com