Buleleng, Dewata News. Com - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan Peta Proses Bisnis maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melaksanakan sosialisasi penyusunan peta proses bisnis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Bagian Organisasi Setda Buleleng menggelar sosialisasi penyusunan peta proses bisnis di meeting room, Hotel Puri Saron Baruna Beach Cottages, selama dua hari yakni dimulai pada Rabu (29/1) dan Kamis (30/1).
Sosialisaai ini dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan reformasi birokrasi dilingkungan Pemkab Buleleng melibatkan para Sekretaris Dinas dan Kasubag Perencanaan yang membidangi.
“Seluruh unit kerja di Lingkup Pemkab Buleleng sebenarnya harus mempunyai peta proses bisnis yang menggambarkan hubungan kerja antar unit kerja dalam mencapai tujuan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Kepala Bagian Organisasi Setda Buleleng, Dra. I Dewa Agung Ayu Sri Ambarawati saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/1).
Disamping itu, menurut Sri Anbarawati peta proses bisnis ini juga merupakan salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi (RB). Dari 8 (delapan) area perubahan di RB yang menjadi sasaran penilaian oleh KemenpanRB, salah satunya yakni penataan ketatalaksanaan. Peta proses bisnis tersebut merupakan bagian dari penataan ketatalaksanaan, sehingga merupakan suatu kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk mendorong semua unit kerjanya dalam mempercepat proses penyusunan peta proses bisnis. Diharapkan nantinya pada saat penilaian minimal salah satu indikator yang dipersyaratkan bisa terpenuhi.
“Biasanya penilaian RB dilaksanakan sekitar Bulan Maret atau April, jadi sebelum itu peta proses bisnis daerah maupun unit kerja harus sudah tersedia sehingga nilai RB kita bisa ditingkatkan lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Widyaiswara Ahli Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri, Dr. H. Suwarli, M.Si, yang bertindak sebagai narasumber sosialisasi peta proses bisnis mengatakan hal-hal yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut antara lain peta proses, peta sub proses, peta lintas dan peta relasi. Itu semua diharapkan agar segera dilaporkan kepada KemenpanRB. Peta proses bisnis tersebut merupakan semacam rancangan diagram dari proses input hingga output baik itu sasaran strategis serta program-program di seluruh SKPD.
“Saya rasa waktu dua hari ini sudah cukup karena para pejabat yang mengikuti sosialisasi sudah memahami sebelumnya, jadi kami hanya memantapkan saja,” tutupnya. (DN - RLS)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com