Klungkung, Dewata News. Com - Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Klungkung dinonaktifkan untuk sementara waktu. Penonaktifan ini tertuang dalam rapat FKDM di ruang rapat Badan Kesbangpolinmas Klungkung, Rabu, (15/1). Hadir Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, Kaban Kesbangpolinmas, I Wayan Sujana, Kalak BPBD Klungkung, Putu Widiada dan undangan terkait.
Penonaktifan sementara waktu ini menyusul keluarnya Permendagri No. 46 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 2 tahun 2018 tentang Forum Kewaspadaan Dini. Dalam peraturan yang baru itu, keanggotaan FKDM hanya 5 orang anggota untuk di Kecamatan dan di daerah masing-masing. Sedangkan dalam aturan yang lama, jumlah anggota FKDM sebanyak 13 orang.
Menurut Kaban Kesbangpolinmas, I Wayan Sujana, rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai teknis dari perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 2 tahun 2018 menjadi Permendagri No. 46 Tahun 2019. Ketiga Permendagri tersebut mengatur mengenai Forum Kewaspadaan Dini. Dimana dalam Permendagri No. 2 Tahun 2018 keanggotaan FKDM berjumlah maksimal 13 orang. Sementara dalam Permendagri No. 46 Tahun 2019 jumlah keanggotaan FKDM hanya 5 Orang anggota untuk di Kecamatan dan di daerah masing-masing.
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta Menyampaikan agar dalam pembentukan keanggotaan FKDM sesuai dengan amanat Permendagri No. 46 Tahun 2019 dilengkapi SK sebagai dasar dalam melakukan kegiatan yang berhubungan tentang FKDM. Wabup Kasta mengingatkan bahwa dalam Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat bertugas dalam melakukan upaya deteksi dini terhadap segala bentuk gangguan dan ancaman, baik kejahatan pidana, teror, bahaya narkoba, dan identifikasi potensi bencana di lingkungan masing-masing. FKDM juga dapat berperan dalam membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Sementara dalam rapat tersebut, diputuskan pertama, FKDM Kabupaten Klungkung dinonaktifkan sementara. Pembentukan keanggotaan FKDM yang baru, sesuai dengan Permendagri No. 46 Tahun 2019. Kedua, Anggota FKDM sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2018 akan tetap meminta pendapat atau solusi kepada Bupati Klungkung terkait pembentukan FKDM sesuai dengan Permendagri No. 46 Tahun 2019.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com