Bangli, Dewata News. Com - Hak konstitusi adalah hak-hak dasar yang kemudian diadopsi dalam konstitusi yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga Negara yang dijamin dalam UUD 1945 dan berlaku bagi setiap warga Negara Indonesia. UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia sebagai norma dasar dalam sistem hukum Indonesia yang mengatur dan memandu warga negara mencapai tujuannya. Sebagai warga negara, seseorang pasti akan mendapatkan hak konstitusional dan hak hukum setelah menjalankan kewajibannya sebagai warga Negara.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dalam sambutannya pada penutupan Festival Desa Konstitusi di Desa Bangbang, Tembuku, Bangli, Jumat (1/11) siang.
"Saya menyambut baik kegiatan ini dan sekaligus mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memilih Bali menjadi tuan rumah Festival Desa Konstitusi. Semoga acara ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkonstitusi serta meningkatkan pemahaman pemahaman hak konstitusi warga negara," ujarnya.
Dikatakan Cok Ace, Desa menurut UU Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan dan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Dalam kedudukan seperti itu, bahwa desa dengan segenap karakter khas masing-masing memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah utuh dari konstitusionalisme NKRI dan harus diakui desa memiliki kekuatan dan spirit yang menopang keberlangsungan Negara dan Bangsa.
"Saya berharap dengan penyelenggaraan Festival Desa Konstitusi akan meningkatkan kesadaran kolektif warga desa mengenai pentingnya memiliki kemampuan serta kecerdasan dalam berkonstitusi. Saya juga berharap dalam aktualisasi kehidupan sehari-hari akan mulai terbangun kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga upaya membangun budaya hukum masyarakat dapat terwujud," ungkap tokoh Puri Ubud ini.
Ditambahkan Cok Ace, sesuai dengan Visi, Misi dan Program Pembangunan Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” memlalui Pola Pembangunan Semseta Berencana diharapkan melalui kegiatan ini hubungan dan koordinasi antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Bali dapat dikembangkan kearah yang lebih produktif, dalam membangun dan memperkuat budaya hukum kepada masyarakat untuk mewujudkna kehidupan Krama Bali yang demokratis dan berkeadilan menuju sejahtera dan bahagia Sekala-Niskala.
"Semoga dengan pelaksanaan festival ini dapat membuka wawasan serta meningkatkan pengetahuan berkenaan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 dan pengetahuan khusus mengenai kelembagaan konstitusi serta meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif guna menciptakan generasi emas yang berkualitas dalam pendidikan.
Sementara itu, Sekjen Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan jika di Indonesia terdapat 3 (Tiga) Desa Konstitusi yakni Desa Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Papua dan Desa Bambang, Tembuku, Bangli - Bali. Dikatakan Guntur Hamzah, melalui featival Desa Konatitusi ini menjadi satu momentum yang sangat baik bagi kita semua untuk mempertahankan Desa Bambang ini sebagai Desa Konstitusi.
Ditambahkan Guntur Hamzah, tujuan penetapan Desa Konstitusi sebagai upaya mengukuhkan, menjaga, membumikan, dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila. Dalam hal ini, masyarakat desa Bangbang dinilai memiliki semangat dan komitmen untuk sadar berkonstitusi.
Sebelumnya, Guntur Hamzah beserta Wagub Cok Ace meninjau stand-stand pameran yang menawarkan berbagai jenis kerajian UMKM di Bangli seperti tenun ikat (endek), keben, makanan, dan lainnya. Menariknya lagi, partisipasi dalam festival ini tak hanya dari Bangli namun juga ada beberapa dari kabupaten lain. Selain acara seremonial, serangkain kegiatan tersebut juga telah dilaksanakan berbagai lomba seperti, lomba mewarnai, lomba cerdas cermat dan kegiatan lainnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com