Denpasar, Dewata News. Com - Menindaklanjuti terkait tindakan persekusi yang dilakukan oleh para pecalang, prajuru dan Kelihan Adat Banjar Sakah, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel) A.A Gede Agunga Aryawan, ST, saat menghentikan proyek pembangunan gudang di Banjar Sakah, Desa Pemogan, Denpasar Selatan karena dikatakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), selaku Kuasa hukum pemilik, I Made Kadek Arta, SH di dampingi Anom Adnyana selaku perwakilan dari pemilik proyek mengadukan masalah tersebut ke Polresta Denpasar dengan surat pengaduan masalah (Dumas) nomor: 722/X/2019/ Reskrim/Resta Dps tertanggal 8 Oktober 2019.
Kadek Arta mengatakan, mengenai soal persekusi yang dilakukan oleh para pecalang, prajuru dan Kelian Adat Banjar Sakah yang terjadi tanggal 6 Oktober 2019, pada Selasa (8/10) sudah menyampaikan langsung permasalah tersebut ke pihak berwajib.
"Langkah pelaporan ini dilakukan supaya selaku warga negara bisa mematuhi norma hukum yang berlaku, sehingga tidak bertindak semena-mena," terangnya.
Lebih jauhnya, dirinya juga menjelaskan agar persoalan ini bisa langsung ditangani oleh pihak yang berwajib, jangan tindakan ini dilakukan seperti layaknya maen hakim sendiri atau layaknya hukum rimba tanpa adanya penegakan hukum di balik itu.
"Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Bali, khususnya di Kota Denpasar," ucapnya.
Dijelaskan, tindakan persekusi yang dimaksud adalah adanya penghentian pekerjaaan yang mengakibatkan terhambatnya proses pembangunan gudang mikol yang menyebabkan adanya kerugian.
"Itulah yang dimaksud dengan tindakan persekusi yang mengakibatkan adanya kerugian yang dialami oleh klien kami Erlina Suciadi dan Tony selaku pemilik gudang mikol," jelasnya.
Ditambahkan, seperti diberitakan sebelumhya, adanya kasus ini lantaran sebelumnyan para pecalang, prajuru dan Kelian Adat Banjar Sakah langsung mendatangi proyek gudang mikol lalu menghentikan kegiatan para pekerja proyek yang dilanjutkan dengan memasang papan nama bertuliskan Proyek Dihentikan tertanggal 6 Oktober 2019.
"Hal inilah yang membuat kelien kami merasa keberatan, sehingga klien kami harus melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib," tambahnya. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com