Buleleng, Dewata News. Com - Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM) Kabupaten Buleleng yang dikoordinir Ketua, Damurrosysyi Mujahidain didampingi Samsul Arifin dan Suci sebagai Sekretaris dan Bendahara IMM, pada Selasa siang (01/10) pukul 11.00 Wita, melakukan Audensi dengan Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK bertempat di ruang Kerja Kapolres Buleleng.
Dalam audensi yang dilakukan pihak IMM Kabupten Buleleng menyampaikan salah satu kader IMM meninggal saat dilakukan aksi penyampaian pendapat terjadi di Kabupaten Kendari agar diusut tuntas untuk diketahui pelakunya, apakah dari pihak oknum Polri atau dari pihak oknum / kelompok lain yang ikut tergabung dalam aksi penyampaian pendapat tersebut.
Sementara pihak IMM memberikan seruan kepada seluruh pengurus IMM yang ada di daerah lain untuk melakukan audien dengan Kapolres / Kapolda di masing-masing daerah, untuk membahas rencana aksi bela sungkawa seperti, melakukan sholat Ghoib yang rencananya dilakukan pada hari Rabu pagi (02/10) pukul 10.00 Wita dan berharap kepada Kapolres Buleleng menjadi Imam.
"Selain itu juga, pihak IMM menyampaikan agar Kapolres Buleleng menyampaikan pernyataan sikap, bahwa di Provinsi Bali tidak ada kekerasan terhadap masyarakat dan komponen masyarakat", ungkap Damurrosysyi Mujahidain.
Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Suratno menyampaikan, perkembangan situasi yang terjadi akhir akhir ini dalam dua minggu terakhir, tidak terlepas dari kalender politik tahun ini, Pelantikan DPR RI, Pelantikan Presiden terpilih tanggal 20 Oktober 2019.
Kemudian aksi penyampaikan pendapat yang dilakukan selama ini oleh beberapa komponen mahasiswa maupun masyarakat, menurut Kapolres AKBP Suratno, tidak bisa di hindari akan berhadapan dengan Polri. Bahwa, sesungguhnya Polri bertugas untuk menciptakan keamanan.
"Diharapkan dalam aksi penyampaian pendapat tidak terjadi pengurusakan pasilitas umum dan mencaci maki Polri, lebih baik dilakukan kerja sama dengan cara audensi, diskusi, sehingga bisa menghasilkan suatu masukan atau ide-ide yang baik. Sebab, hak penyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warganegara dan dilindungi oleh undang-undang, namun tetap mengikuti aturan peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain serta dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan Polri siap untuk mengamankan penyampaian inspirasi yang dilakukan pihak IMM", cetus Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK. (DN - TiR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com