Buleleng, Dewata News. Com - Dalam kurun waktu kurang setahun di Buleleng, BNN Kabupaten Buleleng telah melakukan upaya program rehablitasi terhadap 62 pengguna narkoba dan menindak bsecara hukum satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Disini disampaikan kepada masyarakat di desa masing-masing, apabila ada pengguna, apabila ada ketergantungan, lebih baik melapor ke BNN untuk direhab diobati,” kata Kepala BNN Kabupaten Buleleng AKBP Gede Astawan, SH kepada Dewatanews.com di Singaraja, Rabu (16/10).
Menurut AKBP Gede Astawa, rehabilitasi atau penyembuhan menjadi ikon utama program BNN Kabupaten Buleleng dan kegiatan tersebut dilakukan secara terpadu dengan sejumlah lembaga maupun organisasi kemasyarakatan, termasuk melibatkan peran serta aparat pemerintah di tingkat bawah untuk memastikan adanya pengguna yang perlu dilakukan rehabilitasi.
Pada keterangan lain, Kepala BNN Kabupaten Buleleng, AKBP Gede Astawa mengakui, bahwa pelaksanaan rehabilitasi belum sepenuhnya dapat dilakukan di Buleleng, sehingga dalam proses yang dilakukan masih tetap bersama BNN Provinsi Bali. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com