Bertemu Gubernur Koster, DPD RI Siap Kawal RUU Provinsi Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/24/19

Bertemu Gubernur Koster, DPD RI Siap Kawal RUU Provinsi Bali


Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M, beserta sebelas anggota lainnya di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Kamis (24/10)

Kesempatan ini digunakan Gubernur Koster untuk meminta dukungan atas kebijakan-kebijakan yang telah dan akan dibuat Pemerintah Provinsi Bali. Salah satunya adalah terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali. Gubernur Koster berharap DPD RI ikut mengawal RUU Provinsi Bali tersebut nantinya, yang merupakan turunan dari UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

"Kami sudah menyampaikan beberapa hal penting terkait pembangunan pariwisata di Bali, infrastruktur, perhatian terhadap desa adat dan rencana mengajukan Undang-Undang Provinsi Bali. Substansinya merupakan pengembangan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958. Naskah akademis, rancangannya sudah selesai. Namun kita menunggu waktu yang tepat untuk segera diajukan," ujar Gubernur Koster yang berharap DPD sebagai representasi daerah di Pusat bisa mengakomodir usuran kepentingan daerah.

Menurut Gubernur Koster, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 sehingga perlu adanya revisi. Ia pun memastikan pihaknya menyiapkan naskah akademis untuk RUU Provinsi Bali.

Selain itu, Gubernur Koster juga berharap agar DPD RI bisa memperjuangkan keberadaan desa adat. Dikatakan Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini, Bali memiliki kelebihan tersendiri dari daerah lainnya yakni memiliki desa adat, seni, tradisi dan budaya yang hingga kini membuat Pulau Dewata masih menjadi tujuan wisata dunia.

"Kelebihan di Bali memiliki desa adat. Desa Adat masih terjaga dengan utuh, hingga kini masih bertahan. Kita juga sudah mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang bertujuan untuk memperkuat keberadaan desa adat. Karena desa adat adalah sebagai lembaga ujung tombak dalam menjaga seni, budaya dan tradisi yang menjadi identitas Bali selama ini," ungkapnya.

Ditambahkan Gubernur Koster, di Indonesia setiap daerah dulunya memiliki desa adat. Desa adat ini menurut Gubernur Koster merupakan salah satu unsur Bhinneka Tunggal Ika karena adat dan tradisinya.

"Perlu diangkat lagi sehingga bhinneka bisa terjaga. Hanya regulasi secara nasional meskipun di konstitusi mendapat pengakuan, namun Undang-undangnya belum ada. Jadi apa yang terjadi akibatnya adalah distorsi antara desa dinas dan desa adat dari regulasi negara. Desa dinas mendapat dukungan (dana desa), sedangkan desa adat tidak. Hal ini perlu mendapatkan perhatian dan didorong ke depannya agar desa adat juga mendapat perlakuan hak yang sama," imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini, sebagai destinasi wisata dunia, 35-40% wisatawan yang datang ke Indonesia, pintu masuknya ke Bali. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali terus bekerja keras untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat maupun wisatawan.

"Saat ini kita tengah bekerjakeras untuk menata fundamental pembangunan Bali agar tidak rusak tatanannya. Kalau budaya sudah rusak, maka tidak akan ada yang mau ke Bali. Budaya Bali harus kita jaga, dengan Bali menjadi destinasi wisata dunia, tentu juga harus ada dukunhan infrastruktur sebagai penunjangnya," terang Gubernur Koster.

Menurut Gubernur Koster, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali hanya Rp3.7 triliun sehingga perlu dukungan dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastrukturnya. Untuk itu, Gubernur Koster kembali berharap DPD RI bisa memfasilitasinya.

Sementara Wakil Ketua DPD RI, Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M, yang mendapat mandat dari Gubernur Koster tersebut siap mengawal khususnya terkait RUU Provinsi Bali dan penguatan Desa Adat.

"Undang-Undang Provinsi Bali hingga kini memang belum ada. DPD saat ini memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang. Sebenarnya sudah banyak rancangan yang diajukan selama ini, namun ada yang diterima, ada yang di ganti cassing-nya sehingga dianggap merupakan produk DPR. Ke depan tentu kita akan memperjuangkan agar DPD juga memiliki undang-undang sendiri. Agar memiliki kewenangan memajukan daerah. Mengingat DPD kan merupakan representasi daerah, tentu kita ingin memajukan daerah pastinya," jelas Mahyudin.

Mahyudin mengatakan siap mengawal RUU Provinsi Bali untuk segera disahkan. Ia berharap di tahun 2020, RUU Provinsi Bali ini sudah mulai bisa diberlakukan dan DPD RI menurutnya siap menjadi garda terdepan dalam memajukan daerah.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com