Bawa Senpi Rakitan, Pemakai Sabu Diamankan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/15/19

Bawa Senpi Rakitan, Pemakai Sabu Diamankan Polisi


Denpasar, Dewata News. Com - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan menyimpan barang terlarang berupa sabu dan juga senjata Api yang dilakukan penggeledahan pada Sabtu 5 Oktober 2019 pukul 18.00 wita di Jl By. Pass Ngurah Rai Kuta Badung.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.IK.,S.H,M.H,. didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas membeberkan tersangka dan barang bukti di kepada media Selasa (15/10) sore di Mapolresta Denpasar.

Pelaku bernama AA Putu Paranatha (38) asal Denpasar yang sudah diintai polisi sejak beberapa hari sebelum diamankan dan saat digeledah polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,40 gram dari tangan sebelah kiri serta dalam tas pinggang tersangka ditemukan 1 (satu) pucuk senpi.

“Selain menemukan sabu polisi juga menyita 1 buah senpi revolver kaliber 22 dengan 5 (lima) butir peluru aktif,” Ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.

Tersangka ini mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang bernama Agus dengan cara transfer uang dan sedang kita lakukan penyelidikan selain itu senjata api Revolver kaliber 22 dengan 5 peluru dibeli dari seorang bernama Dekmong.

“Tersangka mendapatkan senpi dari sdr Dekmong dengan membeli seharga Rp.15 juta, ini pun masih kita lakukan pengejaran terhadap Dpo Sdr. Demong dan kami harap dia menyerahkan diri,” Tegasnya.

Sabu yang dimiliki untuk tersangka pakai sendiri dimana tersangaka sudah selama dua tahun ini aktif menggunakan sabu sedangkan senpi yang tersangka bawa tidak memiliki ijin dan merupakan senjata rakitan, untuk alasan tersangka memiliki senpi untuk gaya dan menjaga diri. 

“Alasan tersangka menggunakan hanya untuk gaya gayaan sejak tiga bulan yang lalu, kemana mana tersangka selalu bawa dan saat ditemukan peluru ada dalam megazen sebanyak lima butir,” Kata Kapolresta Denpasar  

Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com