Buleleng, Dewata News. Com - Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha Dr. Gede Rasben Dantes, ST, MTI didampingi Ketua Jurusan Ilmu Hukum dan Kewarganegaraan Dr. I Nengah Suastika, M. Pd.
mensosialisadikan penerimaaan mahasiswa kelas eksekutif di Polres Buleleng.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di saat personel Polres Buleleng sedang melaksanakan Apel di halaman Mapolres Buleleng, Rabu (04/09).
Kehadiran Wakil Rektor I Undiksha itu diterima langsung Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK.
Pada kesempatan itu, Wakil Rektor I Undiksha yang didampingi Ketua Jurusan Ilmu Hukum dan Kewarganegaraan menyampaikan, bahwa program penerimaan mahasiswa baru kelas eksekutif di Undiksha gelombang II tahun ajaran 2019/2020. Dan pendaftaran terhadap penerimaan mahasiswa baru dapat dilaksanakan pendaftarannya secara online melalui laman https://penerimaan.undiksha.ac.id/ujian-tulis, dengan melengkapi biodata dan menyiapkan berkas seperti Nilai Ujian Nasional atau sebutan lainnya, KTP, Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah, Pas foto berwarna serta melakukan pembayran uang pendaftaran sebesar Rp30.000.- menggunakan kode Briva (Bank BRI).
Progam ini dirancang khusus bagi lulusan SMA/MA/SMK sederajat dan tidak dibatasi tahun kelulusannya.
Selain itu, juga sebagai sarana mengembangkan wawasan dalam menghadapi kehidupan global. Program studi yang tersedia untuk kelas eksekutif adalah S1 Akutansi, S1 Menajemen, S1 Ilmu Hukum, S1 Pendidikan Bahasa Inggris, S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar dan S1 Informasi.
Kapolres Buleleng Suratno menyambut baik dan memberikan apresiasi atas sosialisasi yang diberikan Wakil Rektor I Undiksha Singaraja.
"Kami sangat mendukung atas program yang disampaikan serta mengharapkan kepada seluruh personel Polres Buleleng untuk dapat mengikuti program studi kelas eksekutif pada Undiksha Singaraja", ucap Kapolres Suratno.
Kenapa? Karena menurut Kapolres, kegiatannya dilakukan pada sore hari mulai pukul 17.00 Wita, dari hari Senin sampai Jumat, sehingga tidak mengganggu kegiatan tugas sehari-hari.
"Bahkan ditekankan kepada penyidik untuk memiliki pendidikan S1 sesuai dengan amanat Peraturan Pelaksana KUHAP Nomor 58 tahun 2010 yang mewajibkan penyidik memliki pendidikan S1", jelas Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com