Buleleng, Dewata News. Com — Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesai (PMII) Cabang Buleleng mengadakan aksi damai dengan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Buleleng, terkait dengan Pengesahan Revisi UUD KPK.
Kedatangan aksi damai dari PMII Buleleng yang berjumlah lima orang itu diterima oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH yang di dampingi Wakil Ketua Gede Suradnya dan anggota DPRD Buleleng serta dari Polres Buleleng di ruang Gabungan Komisi, Senin (23/09).
Koordinator PMII Kabupaten Buleleng Muhammad Mahfud mengatakan, bahwa kehadirannya ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi, terkait dengan revisi UUD KPK yang sudah disahkan.
Menurut Muhammad Mahfud, ada beberapa point yang menjadi tuntutan PMII, yaitu jangan lemahkan kepercayaan lembaga KPK di mata public, KPK harus menjadi lembaga yang menjunjung tinggi profesionalitas dan kejujuran, selesaikan kasus lama yang mangkrak, jangan tebang pilih dalam menangangi kasus korupsi dan meminta KPK tidak menjadi alat politik di akhir masa jabatanya.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyambut baik aspirasi dari mahasiswa yang tergabung dalam wadah PMII. ”Menyampaikan aspirasi secara dialog akan sangat bermanfaat dari pada melakukan aspirasi di jalan”, ujarnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng ini juga menyatakan, bahwa saat ini revisi UUD KPK sudah disahkan oleh DPR.
Untuk itu, Ketua Dewan Buleleng Supriatna mengajak semuanya untuk menghormati prosesnya dan apabila ada yang tidak puas, maka disarankan menempuh dengan jalur undang undang yang berlaku seperti Judicial Review di Makamah Konstitusi.
Usai menerima kedatangan PMII Buleleng itu, Ketua Dewan yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng memimpin rapat pembahasan hasil evaluasi Gebenur Bali, terkait APBD Perubahan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Buleleng yang dipimpin Sekda Dewa Ketut Puspaka.
”Rapat Banggar DPRD Buleleng dengan TAPD Kabupaten Buleleng ini menindak lanjuti hasil evaluasi Gubenur Bali, terkait tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Buleleng No. 15 th 2018 tentang APBD Tahun Angaran 2019 dan rancangan Perubahan ke-empat atas Peraturan Bupati no. 86 tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019”, kata Ketua Dewan Supriatna sesaat memimpin rapat Banggar DPRD Kabupaten Buleleng. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com