Buleleng, Dewata News. Com — Mengurangi penumpukan barang milik daerah yang sudah rusak berat dan tidak memiliki nilai ekonomis, Bagian Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Setda Kabupaten Buleleng melaksanakan pemusnahan aset tak layak pakai.
Pemusnahan barang rusak berat milik daerah, khususnya aset dilingkungan Sekretariat Daerah ini, disasksikan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Kepala Bagian Perwat, Putu Gede Yudana, SH serta Tim Penghapusan Aset, yang dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Rabu (18/09).
Asisten III Setda Buleleng Gede Suyasa disela-sela acara menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan, barang–barang milik daerah yang tidak memiliki nilai ekonomi dan kondisi rusak berat, harus dilaksanakan penghapusan.
”Sesuai dengan Permendagri nomor 19 Tahun 2016 serta Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, proses penghapusan menggunakan sistem pemusnahan”, imbuhnya.
Ratusan barang–barang yang rusak berat, seperti meja dan kursi ini dimusnahkan, selain tidak memiliki nilai ekonomis, barang-barang inipun sudah tak layak pakai, sehingga dilaksanakan penghapusan dengan cara pemusnahan mennggunakan alat berat.
Mantan Kepala Disdikpora Buleleng ini menambahkan, perlu diketahui pula beberapa proses yang dilakukan sebelum melakukan pemusnahan aset ini, tahap pertama dilakukan sensus terhadap barang yang rusak tersebut, tahap kedua mengajukan usulan penghapusan, kemudian dilakukan penilaian oleh tim pemanfaatan dan tim penghapusan Pemkab Buleleng.
Menurut Suyasa, ada dua hal yang bisa dilakukan dalam proses penghapusan ini, yaitu bila barang tersebut masih memiliki nilai ekonomi, maka dilakukan pelelangan. Seperti yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, barang milik daerah yang masih dapat digunakan, seperti alat-alat elektronik serta kendaraan dinas dilaksanakan lelang resmi secara online.
”Dari pelelangan itu memberikan pemasukkan kepada daerah dengan nominal yang cukup besar. Akan tetapi, bila aset sudah tidak layak, maka akan dimusnahkan sesuai prinsip pengelolaan barang aset daerah”, jelas Suyasa. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com