Setelah Paksa Lakukan Persetubuhan, Sopir Ini Ancam Bunuh Korban - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/19/19

Setelah Paksa Lakukan Persetubuhan, Sopir Ini Ancam Bunuh Korban


Gianyar, Dewata News. Com - Ketut Umbu Sugriwa, Kelahiran Sumba Barat dan tinggal sementara di Banjar Sengguan, Desa Singapadu, kini terpaksa diamankan di Mapolsek Sukawati, Gianyar.

Ini karna perbuatannya Ketut yang  berprofesi menjadi sopir,  melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan memaksa anak dibawah umur melakukan pesetubuhan.

Kesaharian Pelaku yang dengan korban, PT AS, usia 9 tahun, asal Banjar Bambang Tengah , Kecamatan Tembuku , Bangli, dan kini tinggal di Banjar Sengguan , Desa Singapadu. selalu perlihatkan video porno dari Hp milik pelaku.

Tinggal berdekatan, terlebih, sang istri pelaku yang bekerja di luar negeri, ini membuat leluasa setiap saat mengajak korban menonton video.

Kasus ini sejatinya berawal dari kecurigaan ibu korban, melihat wajahnya dalm keadaan pucat, termenung, dan selalu diam. Kondisi inipun merespon sang ibu, untuk bertanya, terkait kondisi putrinya.

Diakui oleh korban, celana yang dipakai pernah dibuka pelaku, hingga memegang kelamin. Percobaan persetubuhan pun sempat dilakukan, dan korban merasa kesakitan di bagian kelamin.

Benar saja, dari hasil visum terdapat luka robek dibagian selaput yang diduga terkena benda tumpul. Kapolsek  Sukawati, AKP Suryadi, Kamis (19/9) yang didampingi Kanit Reskrim IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun serta Kasubag Humas Polres Gianyar IPTU I Ketut Suarnata, bahkan sempat menunjukkan barang bukti pakian hingga celana dalam milik korban.

Menurut Kapolsek AKP Suryadi, barang tersebut disita dari pelaku dan korban saat digunakan melakukan pelecehan seksual, "ini pakian korban dan pelaku setelah tim Opsnal Polsek Sukawati mendatangi tempat kejadian perkara", paparnya didepan awak media.

Kanit Reskrim juga menunjukkan Handphone milik pelaku, yang berisikan video porno yang diduga setiap saat di tonton berdua dengan korban berinisial PT AS, " ini handphone milik pelaku berisi video porno, dan dari video ini ada dugaan pelaku menonton bersama korban", ungkapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban dan akan membunuh, jika memberitahukan kejadiannya kepada orang tuanya, "selesai berhubungan pelaku juga mengancam membunuh si korban, jika memberi tau orang lain", tambahnya.

Sementara korban saat ini masih trauma,  sedangkan pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, Undang Undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Kapolsek Sukawati berharap, orang tua selalu memberikan pengawasan kepada anaknya, lebih-lebih di rumah yang sering kosong saat ditinggal bekerja. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com